Hizbut Tahrir benar2x menggelegar, kata kunci khilafah dan syariah menjadi alternatif pilihan menarik untuk pecinta keadilan, eittt tunggu dulu. Barang siapa yang sedikit ilmu keislaman namun semangat tinggi bolehlah pilih HT.
Salafi masih stagnan, serangan balik dedengkot NU cukup menyulitkan mereka.
NU tambah solid, banyak masjid kedatangan dai NU.
Muhammadiyah biasa aja.
PKS, banyak sekali fitnah padamu, rasakanlah siapa yang punya tingkat keimana tinggi akan semakin berat ujiannya. Ini ni bagi yang punya dasar ilmu dan intelektual tinggi tidak ada salahnya fanatik sama PKS.
Mujahidin, tetap istiqomah wlopun dibantai habis2xan sama intelijen, i love u.
Ada yang lain…?
HE..HE.. KALAU BOLEH NANYA NIH APA MUJAHIDIN ITU MENGAFIRKAN PRESIDEN YA???
Assalaamu’alaikum mas yudith, setahu saya dari temen saya di mujahidin mengkafirkan presiden yang memang bener2x kuafir, misal obama dll.
MAKSUDNYA OBAMA YA AKHI BUKAN SBY KAN ABIS ADA LOH MAS SEBAGIAN MUJAHIDIN YANG MENGATAKAN SBY KAFIR KARENA SUDAH DIDAKWAHKAN MALAH MENOLAK MAKA DIVONIS KAFIR,INI PENGAKUAN DARI SEORANG TEMAN YANG JUGA MUJAHIDIN MAS
Wallahu a’lam, saya tidak lebih tahu dari antum. Allah yang paling tahu.
Sekali lagi yang saya ucapkan sebagian ya mas,bukan seluruh mujahidin,kan toh mujahidin itu juga manusia dan bukan nabi sehingga tergelincir kesalahan kan sebagaian ulama seperti Imam Abu Hanifah tergelincir dalam akidah yaitu mengatakan “Iman tak bertambah dan tak berkurang”. Jazakallah khair atas semuanya mas.
Partai Politik Menurut Salafi
Published: 11 Juni 2011
Seorang yang dengan penuh kesungguhan mengumpulkan dan mengkaji perkataan para ulama besar salafi mengenai membentuk partai politik akan mengetahui bahwa mereka tidaklah melarang pembentukan partai politik secara mutlak. Akan tetapi fatwa yang diberikan oleh para ulama salafi mengenai masalah ini berbeda-beda tergantung negeri dan perbedaan kondisi penduduknya. Uraian lebih detailnya adalah sebagai berikut:
Pertama, para ulama salafi membolehkan kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk membentuk partai politik dalam kerangka tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang membolehkan pembentukan partai politik ketika Lajnah Daimah memberikan jawaban untuk pertanyaan yang terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah no 5651 23/407-408 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdullah bin Qaud, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Fatwa beliau-beliau itu terkait teks pertanyaan berikut ini:
“سؤال : هل يجوز إقامة أحزاب إسلامية في دولة علمانية وتكون الأحزاب رسمية ضمن القانون، ولكن غايتها غير ذلك، وعملها الدعوي سري؟
Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membentuk partai Islam di sebuah negara yang murni sekuler dan partai tersebut legal sebagaimana UU kepartaian yang ada? Akan tetapi tujuan dibentuknya partai tidaklah semata-mata partai. Tujuan dakwah dari partai ini disembunyikan”.
الجواب : يشرع للمسلمين المبتلين بالإقامة في دولة كافرة أن يتجمعوا ويترابطوا ويتعاونوا فيما بينهم سواء كان ذلك باسم أحزاب إسلامية أو جمعيات إسلامية؛ لما في ذلك من التعاون على البر والتقوى”.
Jawaban Lajnah Daimah, “Dibenarkan bagi kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk berkumpul, menjalin hubungan dan tolong-menolong di antara sesama mereka baik dengan nama partai politik Islam ataupun ormas Islam. Dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa hendaknya keberadaan partai tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Kedua, para ulama besar salafi membolehkan sebagian kaum muslimin yang tinggal di sebagian negeri Islam yang di sana ahlus sunnah wal jamaah ditindas dan diinjak-injak oleh ahli bid’ah setelah bermusyawarah bersama para ulama untuk saling tolong menolong di antara sesama, menata barisan dan menyatukan pandangan dan tidaklah mengapa jika mereka mengangkat ketua atau pimpinan ahlu sunnah di negara tersebut. Sebagaimana penjelasan Syaikh Utsman al Kamis terkait penderitaan ahli sunnah di Iraq sebagai contoh. Beliau mengatakan,
“ولذلك وبحسب ما تعلَّمنا من مشايخنا وعلمائنا الذين وجَّهونا إلى وجوب ردِّ الأمر إلى أهله؛ اقتداء بقول الله -تبارك وتعالى-: {وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ} , لذلك كله قمنا بأخذ الأسئلة والتوجه بها إلى العلماء من أمثال سماحة المفتي: عبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ، وسماحة الشيخ: صالح بن فوزان الفوزان، وسماحة الشيخ: عبد الله المطلق، وسماحة الشيخ: محمد بن حسن آل الشيخ، وفضيلة الشيخ: عبد العزيز السدحان ، والذين تطابقت إجاباتهم على:
“Oleh karena itu menurut apa yang kami pelajari dari para ulama kita yang mereka sendiri yang mengarahkan kita untuk mengembalikan urusan besar kepada orang yang capable untuk menanganinya dalam rangka mengikuti firman Allah yang artinya, “Andai mereka mengembalikan permasalahan tersebut kepada rasul atau ulul amri (baca: ulama) di antara mereka tentu orang-orang yang hendak membuat kesimpulan dari permasalahan tersebut pasti akan mengetahui kesimpulan yang benar tentangnya” [QS an Nisa:83].
Oleh karena itu kami telah menuliskan berbagai pertanyaan lalu mengajukannya kepada para ulama semisal Syaikh Mufti KSA Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Syaikh Abdullah al Muthlaq, Syaikh Muhammad bin Hasan alu Syaikh dan Syaikh Abdul Aziz as Sadhan. Mereka semua bersepakat untuk memberikan jawaban sebagai berikut:
“وجوب التعاون بين جميع المنتسبين لأهل السنة.
وعلى الدفاع عن النفس والعرض والمال إذا تمَّ التعرض لهم.
وعلى كفِّ اليد ما لم تكن هناك راية، وما لم تُعد العدة.
وعلى لزوم الدعوة إلى الله ونشر العقيدة الصحيحة بين الناس.
وعلى عدم إثارة أي طرف عليهم.
وعلى أن ينظِّموا صفوفهم وأن تتحد كلمتهم.
وعلى أن يكونوا حذرين ممنْ حولهم.
ولا مانع أن يجعلوا لهم أميرا”.
Wajibnya tolong menolong di antara semua orang yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari ahli sunnah.
Wajibnya mana kala nyawa, kehormatan dan harta diganggu.
Tidak berperang selama belum ada komandan yang legal secara syariat dan perlengkapan senjata belum disiapkan dengan baik.
Wajibnya terus giat mendakwahkan agama Allah dan menebarkan akidah yang benar di tengah-tengah masyarakat.
Wajib tidak melakukan tindakan yang memancing kebrutalan pihak tertentu terhadap ahlu sunnah.
Wajibnya menata barisan dan menyamakan presepsi.
Wajib mewaspadai orang-orang di sekeliling mereka.
Tidaklah mengapa mengangkat seseorang sebagai ketua ahli sunnah”.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini semua dilakukan dalam kerangka musyawarah bersama para ulama.
Ketiga, memang benar bahwa salafi melarang pembentukan partai politik dan keagamaan di negeri kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang penguasa muslim. Salafi melarang hal tersebut karena beberapa alasan. Di antara alasan pokoknya adalah sebagai berikut:
Pertama, terpecahnya kaum muslimin menjadi berbagai aliran keagamaan atau pun berbagai partai politik adalah fenomena yang memilukan sekaligus perilaku yang terlarang karena bertabrakan dengan berbagai ayat al Qur’an dan berbagai hadits Nabi di antaranya:
{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} ,
Yang artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah” [QS ali Imran:103]
وقوله سبحانه : {إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ} الآية
Yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok sama sekali engkau bukanlah bagian dari mereka” [QS al An’am:159].
وقوله سبحانه قال الله تعالى: {إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أمة وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ]} ,
Yang artinya, “Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu. Aku adalah sesembahan kalian maka sembahlah aku” [QS al Anbiya:92]
وفي الآية الأخرى : {وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُون} ,
Dalam ayat yang lain, “Dan aku adalah Rabb kalian maka bertakwalah kalian kepadaku” [QS al Mukminun:52].
وقال تعالى: {وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}.
Yang artinya, “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah sampai kepada mereka berbagai bukti yang nyata. Untuk mereka siksaan yang besar” [QS Ali Imran:105].
Kedua, membentuk berbagai partai politik yang memiliki tujuan pokok menjadi oposisi pemerintah adalah tindakan yang berlawanan dengan prinsip taat kepada penguasa muslim selama dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Di samping itu, juga bertolak belakang dengan berbagai dalil yang mengharamkan tindakan membangkang kepada penguasa dan taat kepada Allah, rasul-Nya dan penguasa, bukan selainnya.
Ketiga, konsekuensi dari masuk ke dalam dunia politik praktis dan membentuk berbagai partai politik adalah membicarakan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangan penguasa dengan tujuan menyalahkan kebijakan penguasa lalu menyebarluaskan kesalahan penguasa tersebut. Tentu saja, sikap ini sangat jauh dari sikap menginginkan kebaikan untuk penguasa. Sehingga tindakan ini bertolak belakang dengan berbagai dalil syariat.
Oleh karena itu para ulama dakwah salafiyyah menolak pembentukan partai politik. Barang siapa yang memiliki ‘catatan’ terhadap kebijakan pemerintah maka hendaklah dia menyampaikan nasihat dengan baik. Jika nasihat diterima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, yang penting dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Mengumbar sikap pemerintah yang tidak menerima kritikan adalah tindakan membuka lebar-lebar pintu keburukan.
Referensi:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=125296#post125296
Artikel http://www.ustadzaris.com
CATATAN DARI SAYA(FAHRUL): BAHWA PENDIRIAN ORMAS DAN PARPOL MEMANG DIPERBOLEHKAN BILA BERTUJUAN AMAR MA`RUF NAHI MUNKAR DAN DARURAT SEPERTI KAUM SUNNI YANG DITINDAS DI IRAQ,TAPI BILA MENDIRIKAN PARPOL DAN ORMAS ISLAM DI INDONESIA HAL INI PERNAH DIBICARAKAN OLEH USTAD ABULHAKIM BAHWA MAFSADATNYA TERLALU BESAR DAN INI SUDAH TERBUKTI BANYAKNYA ORMAS DAN PARPOL YANG SALING BERSELISIH CONTOHNYA MUHAMMADIYAH DAN NU SAJA. SEDANGKAN UNTUK PAPROL MAKA FENOMENANYA SAMA SAJA MISALNYA ORANG YANG ANTIWAHABI TAK MAU MASUK PKS MALAH MASUK PKB NOTABENYA NU TUH.
CATATAN DARI SAYA(FAHRUL): BAHWA PENDIRIAN ORMAS DAN PARPOL MEMANG DIPERBOLEHKAN BILA BERTUJUAN AMAR MA`RUF NAHI MUNKAR DAN DARURAT SEPERTI KAUM SUNNI YANG DITINDAS DI IRAQ,TAPI BILA MENDIRIKAN PARPOL DAN ORMAS ISLAM DI INDONESIA HAL INI PERNAH DIBICARAKAN OLEH USTAD ABULHAKIM BAHWA MAFSADATNYA TERLALU BESAR DAN INI SUDAH TERBUKTI BANYAKNYA ORMAS DAN PARPOL YANG SALING BERSELISIH CONTOHNYA MUHAMMADIYAH DAN NU SAJA. SEDANGKAN UNTUK PAPROL MAKA FENOMENANYA SAMA SAJA MISALNYA ORANG YANG ANTIWAHABI TAK MAU MASUK PKS MALAH MASUK PKB NOTABENYA NU TUH
Betul betul betul, kan sama saja akhi penamaan masing2x kelompok dengan salafy, anshorus sunnah, ikhwanul muslimin, muhammadiyah, bukannya nama2x yang bagus semua. biasanya seh, biasanya, klo im masih mau ngaji ke salafy, juga mau ke muhammadiyah, lain dengan salafy, mauanya ngaji ke salafy aja, nah yang paling bener siapa?
Ya tapi gak mau sadar dan tobat kalau mengajar umat ke tempat salah kan ,gmana tuh. Satu lagi kenapa harus ke IM wong manhajnya aja dah rusak ayo. Ntar klo ikutan ngaji ke asal2an ntar bikin bom atw demo terus memberontak gmana ya ih bikin rusuh aja,melihatkan Islam itu aneh malah.
Bukannya NII dan jamaah harakah itu turunan IKhanul Muslimin he..he.. ternyata sejarah memperlihatkan itu,coba lihat salafy(ornag menisbatkan kepdada manhaj salafush shalih) malah mengajarjan taat dan patuh kepda perintah ma`ruf pemerintah dan tak memberontak serta mensehati pemerintah seara sembunyi2 dan juga menyatakan bahwa Pemerintah dan rakyat itu termasuk satu jamaah ayo lah klo IM malah menyatakan diri sebagai jamaah tersendiri. Ya kadang jadi pendukung pemerintah dan kadang jadi oposisi waduh kok kaau ya.
Ayo siapa yang tertarik dengan komentar akhi fahrul…
Benarkah kelompok yang akan masuk surga itu hanya salafy???
Wallahu a’lam.
MMMMM KLO MANHAJNYA SIH BENER KLO PERSONAL BELUM TENTU LAH ITU MALAH MANHAJNYA ORANG SALAFI LAIN TUH AMA IM MASA BERANI MENGATAKAN HASAN ALBANAH SYAHID HE…HE… MAKIN KETAHUAN AJA YA KEBODOHANNYA. MASA MENGAJAK UMAT BERDAKWAH POLITIK DULU HE…HE..TERUS TAUHIDNYA NTAR DULU JADI INGAT AMA SALAH SATU USTADZ DI DDII DULU DIA GABUNG AMA PARTAI KEADILAN, SAAT KAMPANYE ADA KEPUTUSAN PARTAI DI DAERAH PEMILIHANNYA UNTUK MENGADAKAN MAULID NABI UNTUK KAMPANYE TERUS SANG USTADZ BILANG BUKANKAH INI BID`AH TERUS DIJAWAB AMA PENGURUS YA TAPI INI SUDAH KEPUTUSAN PARTAI,TERUS SANG USTADZ BILANG KLO HAL INI GAK DICABUT MAKA SAYA YANG CABUT DARI SINI(MAKSUDNYA MUNDUR DARI PARTAI) AKHIRNYA SANG USTADZ BELAJAR TTG SALAFI DAN MEMBENARKAN AJARAN SERTA MANHAJ MEREKA….
SATU LAGI PENGALAMAN DULU ADA KAKAK KELAS DI KAMPUS ADALAH SIMPATISAN DAN ANGGOTA PKS YANG GETOL SERTA SERING NGAJI AMA USTADZ YAZID DAN ABDUL HAKIM DEDENGKOTNYA SALAFI KEMUDIAN DIA MENIKAH TAL LAMA SETELAH MENIKAH BELIAU MENGABARKAN SAYA MELALUI FB BAHWA BERNIAT EMNGADAKAN KAJIAN SALAF DAN BANYAK UCAPAN2NYA DI STATUS FB UNTUK MENINGGALKAN PARTI TUH. KLO HATINYA BERSIH DAN MAU SEDIKIT BERPIKIR INSYA ALLAH DIA AKAN MENINGGALKAN HIZBINYA( APAPUN PARTAINYA). BUKAN SEKEDAR NGAJI KUPING HE..HE… DAN TIDAK BERLINDUNG DI BALIL` FIQHUL WAQI`DEH
Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah
Published: 14 Juni 2011
أما الطوائف البدعية الدعوية الحركية في هذا العصر كجماعة الإخوان المسلمين وجماعة التبليغ لاشك أنهم خارجون من الفرقة الناجية لأنهم قد خالفوا أهل السنة في كليات لا كلية واحدة وأذكر لكم كلية واحدة وهي أنهم لا يدعون إلى التوحيد فمن لم يدع إلى التوحيد الذي جاءت به الأنبياء والرسل فقد خالف أهل السنة في أمر كلي
Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh tidaklah diragukan bahwa mereka itu tidak termasuk firqah najiyyah karena mereka itu telah menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara kulli (perkara yang memiliki banyak turunan), bukan hanya dalam satu perkara kulli.
Yang pertama, mereka tidaklah mendakwahkan tauhid. Siapa saja yang tidak mendakwahkan tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul maka dia telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli. Lalu bagaimana lagi jika mereka juga menyelisihi ahlu sunnah dalam perkara kulli yang lain yaitu:
فما بلك وهم أيضا لا يعادون أهل البدع وهذه كلية أخرى خالفوا فيها أهل السنة . ومن المخالفة في الأمور الكلية أن يأتي رجل ويدعوا إلى عدم عداء أهل البدع . فكل من كان تحت مظلة الإسلام فلا يعادى . هذا رجل مبتدع لأنه قد خالف أهل السنة في أمر كلي
Yang kedua, mereka tidak mau memusuhi ahli bid’ah. Di antara penyimpangan dalam perkara kulli adalah orang yang mengajak untuk tidak memusuhi ahli bid’ah. Sehingga semua orang yang berada di bawah payung Islam itu tidak boleh dimusuhi. Orang semacam ini adalah ahli bid’ah alias keluar dari ahli sunnah karena telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli”
[Dicuplik dari buku Muqaddimah Muhimmah li Dirasah Kutub al I’tiqad was Sunnah yang bisa didown load di situs resmi Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais].
Artikel http://www.ustadzaris.com
ASsalamu`alaikum semoga pada sadar nih kenapa Ikhwanul Muslimin gak masuk ke dalam Ahlussunnah:
Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah
Published: 14 Juni 2011
أما الطوائف البدعية الدعوية الحركية في هذا العصر كجماعة الإخوان المسلمين وجماعة التبليغ لاشك أنهم خارجون من الفرقة الناجية لأنهم قد خالفوا أهل السنة في كليات لا كلية واحدة وأذكر لكم كلية واحدة وهي أنهم لا يدعون إلى التوحيد فمن لم يدع إلى التوحيد الذي جاءت به الأنبياء والرسل فقد خالف أهل السنة في أمر كلي
Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh tidaklah diragukan bahwa mereka itu tidak termasuk firqah najiyyah karena mereka itu telah menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara kulli (perkara yang memiliki banyak turunan), bukan hanya dalam satu perkara kulli.
Yang pertama, mereka tidaklah mendakwahkan tauhid. Siapa saja yang tidak mendakwahkan tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul maka dia telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli. Lalu bagaimana lagi jika mereka juga menyelisihi ahlu sunnah dalam perkara kulli yang lain yaitu:
فما بلك وهم أيضا لا يعادون أهل البدع وهذه كلية أخرى خالفوا فيها أهل السنة . ومن المخالفة في الأمور الكلية أن يأتي رجل ويدعوا إلى عدم عداء أهل البدع . فكل من كان تحت مظلة الإسلام فلا يعادى . هذا رجل مبتدع لأنه قد خالف أهل السنة في أمر كلي
Yang kedua, mereka tidak mau memusuhi ahli bid’ah. Di antara penyimpangan dalam perkara kulli adalah orang yang mengajak untuk tidak memusuhi ahli bid’ah. Sehingga semua orang yang berada di bawah payung Islam itu tidak boleh dimusuhi. Orang semacam ini adalah ahli bid’ah alias keluar dari ahli sunnah karena telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli”
[Dicuplik dari buku Muqaddimah Muhimmah li Dirasah Kutub al I’tiqad was Sunnah yang bisa didown load di situs resmi Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais].
Artikel http://www.ustadzaris.com
Assalamu`alaikum semoga pada sadar nih kenapa Ikhwanul Muslimin gak masuk ke dalam Ahlussunnah:
Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah
Published: 14 Juni 2011
أما الطوائف البدعية الدعوية الحركية في هذا العصر كجماعة الإخوان المسلمين وجماعة التبليغ لاشك أنهم خارجون من الفرقة الناجية لأنهم قد خالفوا أهل السنة في كليات لا كلية واحدة وأذكر لكم كلية واحدة وهي أنهم لا يدعون إلى التوحيد فمن لم يدع إلى التوحيد الذي جاءت به الأنبياء والرسل فقد خالف أهل السنة في أمر كلي
Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh tidaklah diragukan bahwa mereka itu tidak termasuk firqah najiyyah karena mereka itu telah menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara kulli (perkara yang memiliki banyak turunan), bukan hanya dalam satu perkara kulli.
Yang pertama, mereka tidaklah mendakwahkan tauhid. Siapa saja yang tidak mendakwahkan tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul maka dia telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli. Lalu bagaimana lagi jika mereka juga menyelisihi ahlu sunnah dalam perkara kulli yang lain yaitu:
فما بلك وهم أيضا لا يعادون أهل البدع وهذه كلية أخرى خالفوا فيها أهل السنة . ومن المخالفة في الأمور الكلية أن يأتي رجل ويدعوا إلى عدم عداء أهل البدع . فكل من كان تحت مظلة الإسلام فلا يعادى . هذا رجل مبتدع لأنه قد خالف أهل السنة في أمر كلي
Yang kedua, mereka tidak mau memusuhi ahli bid’ah. Di antara penyimpangan dalam perkara kulli adalah orang yang mengajak untuk tidak memusuhi ahli bid’ah. Sehingga semua orang yang berada di bawah payung Islam itu tidak boleh dimusuhi. Orang semacam ini adalah ahli bid’ah alias keluar dari ahli sunnah karena telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli”
[Dicuplik dari buku Muqaddimah Muhimmah li Dirasah Kutub al I’tiqad was Sunnah yang bisa didown load di situs resmi Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais].
Artikel http://www.ustadzaris.com
Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah
Published: 14 Juni 2011
أما الطوائف البدعية الدعوية الحركية في هذا العصر كجماعة الإخوان المسلمين وجماعة التبليغ لاشك أنهم خارجون من الفرقة الناجية لأنهم قد خالفوا أهل السنة في كليات لا كلية واحدة وأذكر لكم كلية واحدة وهي أنهم لا يدعون إلى التوحيد فمن لم يدع إلى التوحيد الذي جاءت به الأنبياء والرسل فقد خالف أهل السنة في أمر كلي
Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh tidaklah diragukan bahwa mereka itu tidak termasuk firqah najiyyah karena mereka itu telah menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara kulli (perkara yang memiliki banyak turunan), bukan hanya dalam satu perkara kulli.
Yang pertama, mereka tidaklah mendakwahkan tauhid. Siapa saja yang tidak mendakwahkan tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul maka dia telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli. Lalu bagaimana lagi jika mereka juga menyelisihi ahlu sunnah dalam perkara kulli yang lain yaitu:
فما بلك وهم أيضا لا يعادون أهل البدع وهذه كلية أخرى خالفوا فيها أهل السنة . ومن المخالفة في الأمور الكلية أن يأتي رجل ويدعوا إلى عدم عداء أهل البدع . فكل من كان تحت مظلة الإسلام فلا يعادى . هذا رجل مبتدع لأنه قد خالف أهل السنة في أمر كلي
Yang kedua, mereka tidak mau memusuhi ahli bid’ah. Di antara penyimpangan dalam perkara kulli adalah orang yang mengajak untuk tidak memusuhi ahli bid’ah. Sehingga semua orang yang berada di bawah payung Islam itu tidak boleh dimusuhi. Orang semacam ini adalah ahli bid’ah alias keluar dari ahli sunnah karena telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli”
[Dicuplik dari buku Muqaddimah Muhimmah li Dirasah Kutub al I’tiqad was Sunnah yang bisa didown load di situs resmi Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais].
Artikel http://www.ustadzaris.com
Pengertian Kelompok Sesat
Published: 20 Desember 2009
Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i -rahimahullah- mendapat pertanyaan sebagai berikut,
هل الإخوان المسلمون يدخلون تحت مسمى الفرقة الناجية، والطائفة المنصورة، أهل السنة والجماعة منهجًا وأفرادًا أم لا؟
“Apakah al Ikhwan al Muslimun (IM) itu termasuk firqoh najiyyah (golongan yang selamat), thoifah manshuroh (golongan yang mendapatkan pertolongan), ahli sunah wal jamaah secara manhaj kelompok dan person-personnya ataukah tidak?”.
الجواب: أما المنهج فمنهج مبتدع من تأسيسه ومن أول أمره، فالمؤسس كان يطوف بالقبور وهو حسن البنا، ويدعو إلى التقريب بين السنة والشيعة، ويحتفل بالموالد، فالمنهج من أول أمره منهج مبتدع ضال.
Jawaban beliau, “Adapun manhaj atau jalan IM secara kelompok adalah jalan yang bid’ah semenjak awal berdirinya dan semenjak pertama kali keberadaannya. Pendiri IM yaitu Hasan al Banna adalah orang yang tawaf mengelilingi kubur, mempropagandakan upaya mendekatkan sunnah dan syi’ah dan merayakan maulid Nabi. Jadi manhaj atau jalan beragama IM secara kelompok adalah manhaj yang bid’ah dan sesat.
أما الأفراد فلا نستطيع أن نجري عليهم حكمًا عامًا، فمن كان يعرف أفكار حسن البنا المبتدع ثم يمشي بعدها فهو ضال، ومن كان لا يعرف هذا ودخل معهم باسم أنه ينصر الإسلام والمسلمين ولا يعرف حقيقة أمرهم فلسنا نحكم عليه بشيء، لكننا نعتبره مخطئًا ويجب عليه أن يعيد النظر حتى لا يضيع عمره بعد الأناشيد والتمثيليات، وانتهاز الفرص لجمع الأموال.
Sedangkan person yang ada dalam IM maka kami tidak bisa memberi penilaian secara general. Sehingga perlu kita rinci:
a. Person yang mengetahui pemikiran-pemikiran Hasan al Banna kemudian masih tetap mengikutinya maka orang tersebut adalah orang yang sesat.
b. Sedangkan orang yang tidak mengetahui hal ini dan bergabung bersama mereka karena beranggapan bahwa IM itu menolong Islam dan kaum muslimin serta tidak mengetahui hakikat IM yang sebenarnya maka kita tidak bisa memberi penilaian sesat terhadap orang tersebut. Akan tetapi kita menilainya sebagai orang yang keliru. Orang tersebut berkewajiban untuk melakukan pengkajian ulang supaya waktu dan umurnya tidak terbuang sia-sia dikarenakan sibuk dengan nasyid dan sandiwara serta memanfaatkan berbagai kesempatan untuk mengumpulkan harta”
[Tuhfah al Mujib fi As-ilah al Hadhir wa al Gharib, terbitan Dar Haramain Kairo, halaman 101, cetakan pertama 1424 H].
***
Dalam keterangan di atas terdapat kaedah dalam penilaian yang sangat penting namun dilalaikan oleh banyak orang.
Kaedah tersebut yaitu penilaian sesat yang diberikan oleh para ulama ahli sunah terhadap suatu kelompok adalah penilaian terhadap manhaj atau jalan beragama kelompok tersebut, bukan penilaian untuk semua person atau anggota kelompok tersebut.
Sedangkan penilaian untuk masing-masing person atau anggota kelompok tersebut maka itu tergantung keadaan person tersebut, apakah dia mengetahui letak kesesatan manhaj atau jalan beragama kelompok tersebut ataukah tidak. Hanya orang yang telah mengetahui letak penyimpangan dan kesesatan kelompok tersebut namun masih saja mendukung kesesatan tersebutlah yang dinilai sebagai orang yang sesat sebagaimana sesatnya kelompok yang dia ikuti.
Contoh lain selain kelompok yang telah dibahas dalam fatwa di atas adalah LDII. Ketika kita nilai bahwa LDII adalah kelompok sesat maka hal ini bukanlah berarti kita menilai semua anggota LDII adalah orang sesat. Untuk person dan anggota LDII kita perlu memberi rincian. Anggota yang telah mengetahui kesesatan LDII dalam masalah takfir (tuduhan kafir) kepada orang yang berada di luar LDII dan sisi kesesatan yang lain, itulah orang yang kita nilai sebagai orang yang sesat dan ahli bid’ah. Sedangkan orang LDII yang masuk LDII karena kepolosannya dan karena dia mengira LDII itu berada dalam kebenaran lantaran materi kajiannya adalah al Qur’an, kutub sittah (enam buku induk dalam bidang hadits) dan kitab yang jumlahnya 13 yang seluruhnya hanya berisi ayat al Qur’an dan hadits nabi maka orang semacam ini tidak kita nilai sebagai orang yang sesat atau ahli bid’ah. Orang tersebut hanya kita nilai sebagai orang yang keliru secara tidak sengaja dan orang yang salah jalan dikarenakan tertipu dengan penampilan luar dari LDII.
Dengan memahami kaedah ini secara baik maka kita akan bisa memahami perkataan para ulama dengan tepat dan lebih bisa bersikap arif dan bijaksana dalam bersikap dan memberi penilaian.
Sungguh ilmu itu sangat indah dan bernilai. Semoga kita selalu menjadi pencarinya.
ISlam tdak memandang kehidupan ini secar parsial tapi integral (kaffah),,semua aspek kehidupan diperhtikan oleh islam,apatah lagi maslah politik yan menyangkut hajat hidup orang banyak, islam tak sunyi dari itu,,tidaklah sempurna menilai pergerakan islam dari satu sisi saja dengan meninggalkan sisi yang lain, ,silahkan dibaca buku menuju jama`atul muslimin, penilain yang kritis terhadap pergekan islam yang aktif di medan dakwah, ini hasil disertasi yang dipertahankan di hadapan para ulama
Yup salah satu buku terbaik dan ilmiah hasil desertasi doktor di salah satu universitas di arab saudi cara pandang konsep menuju jamaitul muslimin yang sekarang banyak organisasi muslimin hanya jamaah minal muslimin (bagian jamaah muslim) dengan perbandingan antara jamaah yg ada. Ada juga buku yg bagus tsawabit wal-muthagayirot sebagai bagian cara pandang berdakwah. Buku-buku diatas bisa dilihat dengan. Penulis tanpa background jamaah/organisasi tertentu maka kita berfikir luas bahwa kebenaran bukan hanya disatu negara saja yg hanya jadinya sebagai tukang klaim sebagai yg paling benar. Dakwah itu luas objek dakwah beragam maka perlu strategi dakwah yg luas juga sebagaimana ulama-ulama dahulu
Fahrulsani? Fahruljawi? jgn banyak bohong donk .. IM memberontak di mana?
FATWA Al ‘Allamah Abdullah bin Qu’ud: SYAIKH AL BANNA DAN AL IKHWAN MEMILIKI JASA YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN
Berkata Syaikh Abdullah bin Qu’ud Hafizhahullah (anggota Lajnah Daimah di Kerajan Saudi Arabia):
“Bagi saya, sesungguhnya Al Banna Rahimahullah Ta’ala telah menjalankan tugasnya, saya harap semoga Allah mengampuninya dan melipatgandakan pahala baginya.
Pada kenyataannya, dialah yang menggerakan dakwah di Mesir dan menyebarkannya ke luar Mesir di atas sesuatu yang masih ada kekurangan, tetapi dia telah mendahului. Dia telah mendahului dalam mentarbiyah para pemuda dan dalam menggerakan para pemuda.
Manusia, Rabb kita telah memuliakan mereka lebih banyak dari sebelumnya. Lalu pemuda sekarang menjadi pemuda sunah yang lebih banyak daripada sebelumnya, dan pemuda yang memiliki komitmen lebih banyak daripada sebelumnya, dan kebaikan pada mereka lebih banyak daripada permulaan masa (Al Ikhwan), tanpa diragukan lagi. Tapi mereka (Al Ikhwan) memulai pada saat hampir belum ada apa-apa, maka janganlah manusia melupakan keutamaan yang mereka miliki …” sumber: kaset Washaya Lid Du’ah, Juz. 2. (Mudzakarah Al Watsaiq Al Jaliyah, Hal. 53)
Teks Asli:
رأي العلامة ابن قعود رحمه الله
في حسن البنا
قال العلامة عبد الله بن قعود رحمه الله :
وأنا عندي أن البنا رحمه الله تعالى قام بدور أرجو الله أن يغفر له وأن يضاعف أجره ، والحقيقة أنه حرَّك الدعوة في مصر وانتشرت منه إلى غير مصر على ما له فيه من نقص لكن له السبق ، له السبق في تربية الشباب وفي تـحريك الشباب .
والناس إذا ربنا أكرمهم أكثر مما كانوا فالشباب الآن أصبحوا شباب سنة أكثر من ذي قبل وشباب التزام أكثر من ذي قبل والخير فيهم أكثر مما كان في بدايات ( الإخوان ) بلا شك لكن هناك بدؤوا في وقت تكاد تكون لا شيء ، فلا ينسى للناس فضلهم .
المرجع : شريط ( وصايا للدعاة – الجزء الثاني ) للشيخ العلامة عبد الله بن حسن ابن قعود رحمه الله
NASEHAT ULAMA UNTUK SEKTE SALAFI DHAAL
Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu juga berkata :
“Salafiyyah adalah ittiba’(penauladanan) terhadap manhaj Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan sahabat-sahabatnya, dikarenakan mereka adalah salaf kita yang telah mendahului kita. Maka, ittiba’ terhadap mereka adalah salafiyyah. Adapun menjadikan salafiyyah sebagai manhaj khusus yang tersendiri dengan menvonis sesat orang-orang yang menyelisihinya walaupun mereka berada di atas kebenaran, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini menyelisihi salafiyyah!!! Akan tetapi, sebagian orang yang meniti manhaj salaf pada zaman ini, menjadikan (manhajnya) dengan menvonis sesat setiap orang yang menyelisihinya walaupun kebenaran besertanya. Dan sebagian mereka menjadikan manhajnya seperti manhaj hizbiyah atau sebagaimana manhaj-manhaj hizbi lainnya yang memecah belah Islam. Hal ini adalah perkara yang harus ditolak dan tidak boleh ditetapkan. Jadi, salafiyah yang bermakna sebagai suatu kelompok khusus, yang mana di dalamnya mereka membedakan diri (selalu ingin tampil beda) dan menvonis sesat selain mereka, maka mereka bukanlah termasuk salafiyah sedikitpun!!! Dan adapun salafiyah yang ittiba’ terhadap manhaj salaf baik dalam hal aqidah, ucapan, amalan, perselisihan, persatuan, cinta kasih dan kasih sayang sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Permisalan kaum mukminin satu dengan lainnya dalam hal kasih sayang, tolong menolong dan kecintaan, bagaikan tubuh yang satu, jika salah satu anggotanya mengeluh sakit, maka seluruh tubuh akan merasa demam atau terjaga.” Maka inilah salafiyah yang hakiki!!!”
[lihat : Liqo’ul Babil Maftuuh, pertanyaan no. 1322 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; dinukil dari Aqwaalu wa Fataawa al-Ulama’ fit Tahdziri min Jama’atil Hajr wat Tabdi’, penghimpun : Kumpulan Para Penuntut Ilmu, cet. II, 1423/2003, tanpa penerbit.]
السلفية هي اتباء منهج النبي صلى الله عليه و سلم وأصحبه لأنه من
سلفنا تقدموا علينا, فاتباعهم هو السلفية. وأما اتخاذ السلفية كمنهج
خاص ينفرد به الإنسان ويضلّل من خالفه من المسلمين ولو كانوا
على حق فلا شك أن هذا خلاف السلفية. لكن بعض من انتهج
السلفية في عصرنا هذا صار يضلل كل من خالفه ولو كان الحق معه
واتخاذها بعضهم منهجا حزبيا كمنهج الأحزاب الأخرى التي تنتسب
إلى الإسلام وهذا هو الذي ينكر ولا يمكن إقراره. فالسلفية بمعنى أن
تكون حزبا خاصا له مميزاته و يضلل أفراده سواهم فهؤلاء ليسوا من
السلفية شيء. وأما السلفية التي هي اتباع منهج السلف عقيدة وقولا
وعملا واختلافا واتفاقا وتراحما وتوادا كما قال النبي صلى الله عليه و
سلم ((مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد الواحد
إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسهر)). فهذه هي
السلفية الحقة.
=======================
Berkata al-‘Allamah Bakr Abu Zaid hafizhahullahu :
“Di zaman kita sekarang ini, turut mengambil andil di dalam peredaran fitnah yang perputarannya berada di dalam kulit orang-orang yang menisbatkan diri kepada sunnah yang ditutupi dengan balutan dengan kain wool, mereka menyandarkan hal ini kepada salafiyyah untuk menzhalimi dakwah salafiyah ini, mereka tegakkan diri mereka dengan melemparkan tuduhan keji yang dibangun di atas hujjah-hujjah yang lemah, dan mereka sibukkan diri dengan kesesatan tashnif …“
[lihat : Tashnifun Naas Bayna azh-Zhonni wal Yaqin, karya : DR. Bakr Abu Zaed, cet. I, 1414/1995, Darul Ashimah, hal. 28-29]
وفي عصرنا الحاضر يأخذ الدور في هذه الفتنة دورته في مسلاخ من المنتسبين إلى
السنة، متلفعين بمرط ينسبونه إلى السلفية ظلمًا لها ، فنصبوا أنفسهم
لرمي الدعاة بالتهم الفاجرة المبنية على الحجج الواهية ، واشتغلوا
بضلالة التصني
Beliau hafizhahullahu juga berkata :
“Perseteruan yang terjadi di barisan ahlus sunnah pada awal mulanya, sebagaimana kita ketahui, ditemukan pada orang-orang yang menyandarkan diri padanya ada orang yang memusuhinya, dia kerahkan dirinya untuk menemani mereka dan berbantal sejengkal keinginan untuk memadamkan bara apinya, berhenti di jalan dakwah mereka, dan melepaskan kendali lisan untuk membuat kedustaan terhadap kehormatan pada da’i, dan didapatkan di dalam jalan mereka adanya fanatisme yang menyedihkan (gegabah)…“
[lihat : Tashnifun Naas Bayna azh-Zhonni wal Yaqin, op.cit., hal. 40]
================================================================
Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata :
“Diantara manusia ada yang bertahazzub kepada suatu kelompok tertentu, menetapkan manhajnya, beristidlal (menggunakan dalil) dengan dalil-dalil yang seringkali merupakan dalil yang membantah dirinya sendiri dan terkadang dalil yang menyokongnya. Dia hinakan selain kelompoknya dan dia vonis sesat, walaupun mereka ini adalah (kelompok) yang lebih dekat kepada kebenaran namun diantara mereka (ada oknum) yang gemar menvonis bid’ah dan mengambil mabda’ (landasan) “Barangsiapa yang tidak sepakat denganku maka ia musuhku“, dan ini adalah mabda’ yang khabits (buruk).”
[lihat : Kasyful Haqo`iq al-Khofiyyah ’inda al-Mudda’i as-Salafiyyah oleh Mat’ab al-Ushoimi, didownload dari http://www.tarafen.com]
=======================================================================
Ma’ali Syaikh Shalih bin ’Abdil ’Aziz Alu Syaikh hafizhahullahu berkata :
“Kebenaran diterima dari mana saja datangnya walaupun dari seorang kafir, sebagaimana diterimanya kebenaran dari Syaithan di dalam kisah Abi Hurairoh bersama Syaithan di dalam kisah penjagaan gudang beras yang berisi beras fithri yang telah ma’ruf. Dimana Syaithan datang (hendak mencuri) namun Abu Hurairoh menangkapnya, ia datang lagi ditangkap lagi, kemudian ia datang lagi dan ditangkap lagi, kemudian Syaithan berkata kepadanya : “maukah engkau aku tunjukkan sebuah kalimat yang apabila engkau mengucapkannya maka engkau akan menjadi aman atau terjaga seluruh malammu, yaitu bacalah ayat kursi setiap malan karena sesungguhnya engkau akan senantiasa terjaga oleh penjagaan Alloh sampai datangnya waktu pagi.” Kemudian Abu Hurairoh mengabarkan hal ini kepada Nabi ‘alaihi Sholatu wa Salam, lalu Nabi ‘alaihi Sholatu wa Salam menukas : “Dia telah jujur padamu padahal dia adalah pendusta.” Beliau menerima pengajaran ini dan mengambilnya padahal pengajaran ini datang dari Syaithan.”
[lihat : Masaa`il fil Hajri wa maa yata’allaqu bihi, op.cit.]
فيقبل الحق ممن جاء به ولو كان كافر ا، كما قبل الحق من الشيطان
في قصة أبي هريرة مع الشيطان في صدقة الفطر المعروفة؛ حيث جاء
يأخذ فمسكه أبو هريرة، ثم جاء يأخذ فمسكه، ثم جاء يأخذ
فمسكه، ثم قال ل ه: ألا أدلك على كلمة إذا قلتها كنت في أمان أو
عصمتك ليلتك كلها اقرأ آية الكرسي كل ليلة فإنه لا يزال عليك
من الله حافظ حتى تصب ح. فأخبر النبي عليه الصلاة والسلام بذلك
سلم ذا « صدقك وهو كذو ب » فقال عليه الصلاة والسلام
التعليم وأخذ به مع أنه من الشيطان.
======================================================
Perhatikan pula ucapan Ma’ali Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullahu berikut ini :
“Siapakah (yang layak) dihukumi dengan bid’ah? Bid’ah itu merupakan hukum syar’i, dan menghukumi orang yang mengamalkan suatu bid’ah merupakan hukum syar’i yang sangat berat. Karena hukum syar’i yang ditujukan kepada seseorang sebagai kafir, mubtadi’ dan fasiq, maka salah satu dari setiap hukum ini adalah haknya ahli ilmu (ulama). Karena tidaklah mesti kekufuran itu menyebabkan pelakunya kafir, dan tidaklah setiap orang yang melakukan kekafiran maka ia (dengan serta merta) menjadi kafir. Suatu tsana’iyah (pasangan) itu tidaklah saling mengharuskan. Tidaklah setiap orang yang melakukan kebid’ahan maka ia menjadi mubtadi’ dan tidaklah pula setiap orang yang melakukan kefasikan ia dengan serta merta menjadi fasiq.”
[lihat : Masa`il fil Hajr, op.cit, Nashihatu Lisy Syabab]
============================================================
al-’Allamah Shalih Fauzan al-Fauzan tatkala ditanya dengan pertanyaan : “Fadhilatusy Syaikh, apa nasehat anda kepada para pemuda yang meninggalkan mempelajari ilmu syar’i dan berdakwah kepada Allloh dan mereka menceburkan diri mereka di dalam perselisihan yang terjadi diantara para ulama tanpa disertai ilmu dan bashiroh?”. Syaikh hafizhahullahu menjawab :
“Aku menasehatkan kepada semua saudara-saudaraku terutama para pemuda dan penuntut ilmu, supaya mereka mau menyibukkan diri mereka dengan menuntut ilmu yang shahih, baik di masjid-masjid, sekolahan, ma’had ataupun di perkuliahan, agar menyibukkan diri dengan pelajaran-pelajaran mereka dan kemashlahatan mereka dan supaya mereka mau meninggalkan menyelami permasalahan ini (perselisihan), karena hal ini tidaklah mendatangkan kebaikan dan tidaklah akan membawa kemashlahatan memasukinya, membuang-buang waktu di dalamnya dan meruwetkan fikiran dengannya. Hal ini (menyelami perselisihan) merupakan penghalang amal shalih dan termasuk perusakan kehormatan dan penghasutan di tengah-tengan kaum muslimin.”
[lihat : Muhadhoroot fil Aqidah wad Da’wah oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cet. I, 1424/2003, cetakan Markaz Fajr lith Thoba’ah, Kairo, jilid III, hal. 332]
Allahu akbar! …. manhaj busuk berbaju salaf memang sangat mudah tersingkap …
Assalaamu’alaikum wrwb.
Sudahlah saudaraku semuanya, kalian yg yakin salafy masuk surga tetaplah dijalur salafy, kalian yg mantap HT pioneer khilafah ya monggo saja, yang akan membuktikan adalah siapa diantara kita yang khusnul khotimah kelak, pesan saya sebagai petualang berislamlah dengan hikmah, apa itu hikmah, dialah ilmu, lembut yang dominan dan tegas saat dibutuhkan….
hayo ada yg bisa menolak saran saya.
ana setuju bgt dngn saranya,.skrng mah apapun harakahnya islamlah agmnya,.mari qta sma2 fastabiqul khoirot
assalaamualaikum semua, apa kabar