Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar
Zakat Profesi… Bid’ahkah Wallahu a’lam, silahkan pilih referensi dibawah ini teng teng teng….
Berapa Nishab Zakat Profesi?
Assalamualaikum,
Afwan ustadz ana mau tanya kalau untuk masalah zakat profesi. Apa dasar hukumnya serta bagaimana perhitungan nishabnya. Apakah dibayar tiap bulan(per gajian), atau tiap tahun. Bagaimana dengan penghasilan di luar gaji, seperti lembur, dan tips juga masuk hitungan.Juga dengannisabnya, berapa? Dan kalau misalkan penghasilannya kurang dari segitu, apa kena zakat atau tidak?
Mohon jawabannya
Jazakumullah
Salam
jawaban
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat profesi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya.
Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.
Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang
a. Argumen Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.
Di antara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.
b. Argumen Pendukung Zakat Profesi
Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah. Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah ada, namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para pendukung zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseroang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak.
Ini berbeda dengan zaman sekarang, di mana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin.
Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu.
Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.
Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.
Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan: siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin?
Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik dengan pedagang, petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari zakat.
Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.
Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.
Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada.
Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.
Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.
Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.
Di antara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, di mana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.
Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan.
Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.
Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.
Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak/ belum populer seperti di masa kini.
Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru`iyahnya.
Kriteria Yang Wajib Dizakatkan
Yang termasuk dalam zakat profesi menurut para pendukungnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
1. Penghasilan Kotor Atau Bersih
Namun bagaimanakah menghitung pengeluaran itu? Apakah berdaasrkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok? Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup.
2. Jalan Tengah Qaradawi
Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2, 5%.
Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp 1.300.000, -), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2, 5% dari penghasilan bersih itu.
Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Nishab
Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman. termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat profesi sesuai dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652, 8 kg gabah
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al-An`am 141 )
Rasulullah SAW bersabda:
`Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq` (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)
Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq` (HR Muslim).
1 wasaq = 60 sha`, 1 sha` = 2, 176 kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishab zakat profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp 1.300.000, -.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp 1.300.000, – maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp 1.300.000, -, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
Waktu Membayarnya
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.
Besarnya yang harus dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan `naqdain` (emas dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu `rub`ul usyur` atau 2, 5% dari seluruh penghasilan kotor.
Nash yang menjelaskan kadar zakat `naqdaian` sebanyak 2, 5% adalah sabda Rasulullah SAW:
Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)` (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham` (HR Ashabus Sunan).
Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2, 5% dari hasil kerja atau usaha.
Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Pertanyaan ass.wr.wb
Pak ustad, saya ingin mengetahui, dalil akli dan nakli untuk zakat profesi.
wassalam
imran
Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa zakat profesi tidak didukung oleh adanya dalil yangjelas baik yang berasal dari Alquran maupun sunnah. Bahkan, Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan zakat profesi di masa beliau, sementara sekian jenis profesi dan spesialisasi telah ada. Bahkan sampai sekian abad kemudian, umumnya para ulama pun tidak pernah menuliskan adanya zakat profesi di dalam kitab-kitab fiqih dalam bab khusus.
Maka bila hari ini ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak ada zakat profesi di dalam syariat Islam, bisa diterima. Sebab dasar pengambilan hukumnya memang sudah tepat. Yaitu tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak dipraktekkan oleh para shahabat beliau bahkan oleh para salafus shalih sekalipun.
Hanya saja terburu-buru memvonis bahwa zakat profesi adalah bid’ah hanya karena kita tidak menemukan contoh kongkritnya di masa Rasulullah SAW, tentu tidak sesederhana itu masalahnya. Sebab ketika kita mengatakan sebuah perbuatan itu sebagai bidah, maka konsekuensinya adalah kita memvonis bahwa pelakunya adalah ahli neraka. Masalahnya adalah apakah bisa disepakati bahwa semua fenomena yang tidak ada di masa Rasulullah SAW itu langsung dengan mudah bisa dijatuhkan ke dalam kategori bidah ?
Sebab bila memang demikian, maka mengeluarkan zakat dengan beras pun tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan kita semua di negeri ini dan di kebanyakan negeri muslim umumnya makan nasi dan zakat fitrahnya beras. Apakah kita ini pasti ahli bidah karena tidak berzakat dengan gandum ?
Selanjutnya zakat profesi menurut mereka yang mencetuskannya sebenarnya bukan hal yang baru. Bahkan para ulama yang mendukung zakat ini mengatakan bahwa landasan zakat profesi atau penghasilan itu sangat kuat, yaitu langsung dari Al-Quran Al-Kariem sendiri.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari kasabmu (PENGHASILANMU) yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu?. (QS al-baqarah.)
Maka yang mewajibkan zakat profesi atau zakat penghasilan adalah Al-Quran Al-Kariem sendiri. Dan istilah kasab adalah istilah yang digunakan oleh Al-Quran Al-Kariem dan juga bahasa arabnya zakat profesi adalah kasab.
Selain itu mereka juga mengatakan bahwa profesi di masa Rasulullah SAW itu berbeda hakikatnya dengan profesi di masa kini. Sebab sebenarnya yang terkena zakat itu pada hakikatnya bukan karena dia berprofesi apa atau berdagang apa, tetapi apakah seseorang sudah masuk dalam kategori kaya atau tidak.
Dan memang benar bahwa zakat itu pada hakikatnya adalah memungut harta dari orang kaya untuk diserahkan kepada orang miskin. Persis seperti pesan Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Rasulullah SAW mengatakan bahwa beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah memfaridhahkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.
Masih menurut kaalangan pendukung zakat profesi, maka meski di masa Rasulullah SAW ada beberapa jenis profesi, namun mereka tidaklah termasuk orang kaya dan penghasilan mereka tidak besar. Maka oleh Rasulullah SAW mereka pun tidak dipungut zakat.
Sebaliknya, di masa itu yang namanya orang kaya itu identik dengan pedagang, petani atau peternak atau mereka yang memiliki simpanan emas dan perak. Maka kepada mereka inilah zakat itu dikenakan. Meski demikian, jelas tidak semua dari mereka itu pasti kaya, karena itu ada aturan batas minimal kepemilikan atau yang kita kenal dengan nisab. Oleh Rasulullah SAW, nisab itu lalu ditentukan besarnya untuk masing-masing pemilik kekayaan. Dan sudah bisa dipastikan bahwa kalangan pekerja profesional dimasa itu tidak akan pernah masuk dalam daftar orang kaya.
Lain halnya dengan masa sekarang ini. Yang kita sebut sebagai profesional di masa kita hidup ini bisa jadi orang yang sangat kaya dan teramat kaya. Jauh melebih kekayaan para petani dan peternak. Bahkan di negeri kita ini, yang namanya petani dan peternak itu sudah bisa dipastikan miskin, sebab mereka tertindas oleh sistem yang sangat tidak berpihak kepada mereka.
Kalau pak tani yang setiap hari mencangkul di sawah membanting tulang memeras keringat dan ketika panen, hasilnya tidak cukup untuk membayat hutang kepada rentenir itu diwajibkan membayar zakat, sementara tetangganya adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara kaya raya itu tidak wajib bayar zakat, dimanakah rasa keadilan kita ? Padahal pak pengacara itu sekali didatangi kliennya bisa langsung mengantungi 100 atau 200 juta.
Di lain tempat ada peternak yang miskin hidup berdampingan dengan tetangganya yang konsultan ahli yang sekali memberi advise bisa mengantongi ratusan juta, tentu sekali rasa keadilan itu terusik.
Benarkah Islam tidak mewajibkan zakat orang kaya yang nyata benar kekayaan berlimpah, hanya karena di masa Rasulullah SAW belum ada fenomena itu ? Dan wajarkah bila kita hanya memakai standar kekayaan dan jenis penghasilan yang ada di masa Rasulullah SAW saja ? Sedangkan pada kenyataannya, sudah banyak fenoimena itu yang sudah berubah ?
Tidakkah kita bisa membedakan esensi dari zakat yang utama yaitu mengambil harta dari ORANG KAYA dan diberikan kepada orang miskin ? Ataukah kita terpaku pada fenomena sosial yang ada di masa Madinah saja ?
Nah, argumentasi seperti itulah yang diajukan oleh para pencetus zakat profesi sekarang ini. Dan bila kita secara tenang memahaminya, argumen itu relatif tidak terlalu salah. Paling tidak kita pun harus sadar bahwa kalau At-Taubah ayat 60 telang menyebutkan dengan detail siapa sajakah yang berhak menerima zakat, maka untuk ketentuan siapa sajakah yang berkewajiban mengeluarkan zakat, Al-Quran Al-Kariem tidak secara spesifik menyebutkannya. Sehingga penentuan siapa sajakah yang wajib mengeluarkan zakat bisa atau mungkin saja berkembang sesuai karakter zamannya. Namun intinya adalah orang kaya.
Kami bukan berarti menyalahkan pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada dan bersikeras mengatakan bahwa zakat profesi itu ada. Sebab biar bagaimana pun, para ulama yang mendukung adanya zakat profesi itu pun tidak sepakat dalam menjabarkan tata aturannya dan juga cara penghitungannya. Mereka tetap masih berbeda-beda dalam hal itu meski sepakat atas adanya zakat profesi sesuai dengan dengan prinsip di atas.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Konsultan Ahli
Didalam SCC terhimpun para pakar :
- DR. Salim Segaf Al Jufri, MA
- DR. Surahman Hidayat, MA
- DR. Ahzami Sami’un Jazuli, MA
- DR. Muslih Abd. Karim, MA
- DR. M. Idris Abd. Somad, MA
- DR. Muhammad Muinuddin, MA
- DR. Daud Rasyid, MA
- DR. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, MSC
- Dr. Ir. H Anton Apriantono, MS
- KH. Abdul Hasib Hasan, LC
- H. Bukhori Yusuf, Lc. MA
- H. Iman Santoso, Lc
- Hj. Herlini Amran, MA
- Dra. Hj. Yoyoh Yusroh
Fatwa Seputar Zakat Profesi
Kategori Fiqh dan Muamalah | 23-09-2008 | 44 Komentar
Menanggapi masukan dari pembaca muslim.or.id di Jakarta, menyatakan perlunya menampilkan bahasan tentang zakat profesi mengingat begitu maraknya pembicaraan tentang zakat ini dengan tidak disertai pemahaman dan ilmu yang mendasarinya. Berikut ini kami nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut.
Zakat Gaji
Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Soal:
Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta dalam negeri. Gaji saya setiap bulan sebesar empat ribu riyal saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi. Apakah saya wajb mengeluarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu diketahui, bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya, kecuali gaji tersebut.
Jawab:
Apabila anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Yaitu sekitar empat ratus riyal Saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Allah memberi taufik kepada kita. (Fatwa Syaikh Bin Jibrin).
Zakat dari Gaji yang Sering Terpakai
Soal:
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadangmasih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?
Jawab:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.
Tetapi, apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja Insya Allah.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Zakat Harta dari Sumber yang Berbeda-Beda
Soal:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?
Jawab:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing, pent).
Apabila sudah memenuhi haul (satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat dari nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya.
Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang tidak seperti ini, mengandung kesulitan yang amat besar. Padahal di antara kaidah yang ada dalam Islam adalah:
“……Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan……” (Qs. al Hajj: 78)
Sebab, seseorang – terutama jika seseorang itu memiliki banyak harta atau pedagang – akan harus mencatat tambahan nishab setiap harinya, misalnya: hari ini datang kepadanya jumlah uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun. Demikian seterusnya…, tentu hal itu akan sangat menyulitkan. (Fatwa Syaikh al Bani dari majalah as Shalah no. 5/15 Dzulhijjah 1413 dalam rubrik soal-jawab)
Soal:
1) Seorang pegawai, gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap. Kadang pada bulan tertentu diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain lebih banyak. Sementara, gaji yang diterima pertama kali sudah mencapai haul (satu tahun). Sedangkan sebagian gaji yang lain belum memenuhi haul (satu tahun). Dan ia tidak mengetahui jumlah gaji (pasti) yang diterimanya setiap bulan. Bagaimana cara ia menzakatkannya?
2) Seorang pegawai lain menerima gaji bulanannya setiap bulan. Pada setiap kali menerima gaji, ia simpan di lemarinya. Dia memenuhi kebutuhan belanja dan tuntutan rumah tangganya dari uang yang ada di lemari simpanannya ini setiap hari, atau pada waktu-waktu yang berdekatan, akan tetapi dengan jumlah yang tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana cara mengukur haul dari apa yang ada di lemari? Dan bagaimana pula cara mengeluarkan zakat dalam kasus ini? Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun?
Jawab:
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasus-kasus senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia), memandang perlu memberikan jawaban secara menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).
Apabila ia ingin teliti menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul(satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Selanjutnya, ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada setiap kali mencapai haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikian harta tersebut.
Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya, lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.
Sedangkan jika uang yang ia keluarkan berlebih dari jumlah (nishab), uang yang sudah sempurna haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang yang belum mencapai haul.
Lajnah Da’imah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Zakat dari Harta yang disiapkan untuk Pernikahan (Suatu Keperluan)
Soal:
Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri). Setiap bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu kurang lebih satu tahun, saya telah mengumpulkan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal. Saya simpan uang tersebut di sebuah bank syari’at. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya gunakan untuk biaya pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya, apakah uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Sebagaimana dimaklumi, uang tersebut telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan, berapakah jumlahnya?
Jawab:
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal. (Syaikh bin Baz)
Soal:
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawab:
Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula halnya, hasil pertanian dan lainnya yang wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakn di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan.
Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
Namun dalam hal ini, ada permasalahan rumit bagi kebanyakan orang. Uang yang mereka terima dari gaji bulanan atau dari penyewaan rumah atau toko yang harganya naik setiap bulan atau sejenisnya, disimpan dalam tabungan atau di bank. Kadang kala ia memasukkan uang dan kadangkala mengambilnya, sehingga sulit baginya menentukan manakah yang telah berlalu satu haul dari uang tabungannya itu.
Dalam kondisi demikian – menurut pendapat kami – bila sepanjang satu tahun tersebut uang tabungannya tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik baginya ialah menghitung haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai nishab. Kemudian mengeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul.
Dengan demikian, ia telah mengeluarkan zakat uang tabungannya, baik yang sudah genap satu haul maupun yang belum. Dalam kondisi ini, uang tabungan yang belum genap satu haul, terhitung telah didahulukan zakatnya. Mendahulukan pembayaran zakat tentunya dibolehkan. Cara seperti ini tentu lebih mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang tabungan. (Syaikh Ibn Utsaimin)
***
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id
Hukum Zakat Profesi
Ditulis oleh Farid Ma’ruf di/pada 13 Agustus 2010
Tanya :
Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim)
Jawab :
Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).
Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).
Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu. Misal jika seseorang gajinya Rp500.000/bulan, dia dapat mengeluarkan langsung zakatnya 2,5% setelah gajian tiap bulan. Atau membayar satu kali tiap tahun sebesar 12 x 2,5% x Rp500.000. (Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).
Landasan fikih (at-takyif al-fiqhi) zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). (Yusuf Al-Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, ibid., II/866).
Menurut pentarjihan kami, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Alasan kami : Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).
Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).
Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/74).
Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 13 Agustus 2010
Muhammad Shiddiq al-Jawi
| Zakat atas Penghasilan (profesi). |
| Ditulis oleh Ustadz Muchib Aman Aly |
| Zakat atas penghasilan atau zakat profesi adalah istilah yang muncul dewasa ini. Adapun istilah Ulama salaf bagi zakat atas penghasilan atau profesi biasanya di sebut dengan “Almalul mustafad”. Yang termasuk dalam kategori zakat mustafad adalah, pendapatan yang dihasilkan dari profesi non zakat yang dijalani, seperti gaji pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, dan lain-lain, atau rezeki yang di hasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi), dan lain-lain.
Mayoritas Ulama’ tidak mewajibkan zakat atas hasil yang didapat dengan cara di atas. Namun ulama’ kontemporer seperti D.R.Yusuf Qordlowi berpendapat wajib di keluarkan zakatnya, hal demikian merujuk pada salah satu riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) dan beberapa riwayat yang menjelaskan hal tersebut. Diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Mu’awiyyah, Awza’i dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin), jawaiz (hadiah) dan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, “Adalah Umar bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curiang yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya. Atas dalil-dalil tersebut di atas dengan merujuk pada Madzhab Hanbali, beberapa ulama kontemporer berpendapat adanya zakat atas upah atau hadiah yang di peroleh seseorang. Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya atau hadiah yang didapat menjadi kaya, maka ia wajib zakat atas kekayaan tersebut. Akan tetapi jika hasil yang di dapat hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat, bahkan apabila hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya maka ia tergolong mustahiq zakat.
Nishob dan kadar zakat mustafad Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishob dan kadar zakat profesi, yang di kemukakan oleh beberapa Ulama kontemporer, berikut masing-masing pendapat tersebur :
Adapun pola penghitungan nishobnya adalah dengan mengakumulasikan pendapatan perbulan pada akhir tahun, atau di tunaikan setiap menerima, apabila telah mencapai nishob
Pendapat ketiga inilah yang saya ambil sebagai pegangan, karena sesuai dengan yang tercantum didalam kitab Madzhab Hanbali yang menjadi acuan atas diwajibkannya zakat profesi dan pendapatan tak terduga tanpa harus menganalogkan (men-qiyas-kan) secara paksa dengan zakat-zakat yang lain dengan mempertimbangkan kemampuan menganalogkan (men-qiyas-kan) permasalahan, sehingga menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum. |
Pengurus Pesantren Virtual
Pengasuh
KH. Mustofa Bisri (PP. Raudlatut Thalibin, Rembang)
KH. Nashir Fattah (PP. Al-Fathimiyyah Bahrul Ulum, Jombang)
Penanggung Jawab:
Muhammad Niam, LLM
Wakil Penanggung Jawab:
Shocheh Ha.
Ketua Presidium:
Amerika Serikat: Muhammad Daniar
Australia: Dr. H. Nadirsyah Hosen, LLM, MA (Hons), PhD.
Indonesia: Arif Rokhmat-Widianto
Jepang: Agus Zainal Arifin, Msc. PhD
Mesir: Shocheh Ha.
Pakistan: Muhammad Niam, LLM
Bendahara: Arif Rokhmat-Widianto
Dewan Asaatidz:
Dr. H. Nadirsyah Hosen, LLM, MA (Hons), PhD.
Dr. Amir Faishal Fath
Abdul Ghofur Maimoen, MA
Agus Zainal Arifin, Msc. PhD
Rizqon Khamami, MA
Najlah Naqiyah, MA
Kamilia Hamidah, MA
M. Sodig AHmad, MA
Kuni Khairunnisa, Lc
M. Faridu Asrih, Lc
Ali Halim, Lc
Muhammad Yusuf, Lc
Muahirin Abdul Qodir, Lc
Abdul Hayyi al-Kattaniy, Lc
M. Arif Hidayat Saiful Bahri, Lc
Udy Andriyati, Lc
M. Luthfi Thomafi , Lc
M. Nakip Pilu, S.Pd
Zahratunnisa Hamdi, Lc
Zakat dan Ekonomi Islam
Agustianto, MA
Irfan Syauqi Baiq, Msc
Kesehatan dan Psikologi
dr. Lilya Wildhanie
Dewan Redaksi:
Ahmad Charisul Haq
Teknisi Web
Arif Rokhmat-Widianto
Ibnu Farid Iskandar
Alamat dan Kontak
Kontak-kontak Utama
Website: http://www.pesantrenvirtual.com
Email: pesantrenvirtual@gmail.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Konsultasi: pesantrenvirtual@gmail.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Sekretariat Utama
co. KH. Nashir Fattah (PV)
PP. Al-Fathimiyyah Bahrul Ulum
Tambakberas, Jombang, Jawa Timur – Indonesia
Ph: +62 321 861832 Email: pesantrenvirtual@gmail.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Sekretariat Kairo, Mesir
co. Sochech Ha.
16/12 10th District, Nasr City Cairo, Egypt 11528
Ph: +20 2757387
Email: pesantrenvirtual@gmail.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Sekretariat Islamabad, Pakistan
co. Muhammad Niam
H.8, St. 48 G-6/1-1, Islamabad, Pakistan
Ph: +92 51 2880236, +92 300 8552128 (hp)
Email: pesantrenvirtual@gmail.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
| Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. |
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Latar belakang
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut:
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji“
[sunting] Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
- Pendapat As-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
- Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
[sunting] Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun [http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Prxcmzxcvnzxnc.zxnv,zxnvnzxv,mz
[sunting] Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
[sunting] Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
[sunting] Zakat Hadiah dan Bonus
Berikut adalah jenis zakat hadiah/bonus/komisi yang erat kaitannya dengan zakat profesi:
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5%.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10% (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
- Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
naqshbandibatam.org _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 19 November, 2010, 15:43
istilah “al-maal al-mustafad” seperti terdapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh alislamy wa Adillatuhu.
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan
diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza’i. Pendapat-pendapat dan sanggahansanggahan
terhadap pendapat-pendapat itu telah ditulis dalam kitab-kitab, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4 :
83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2 : 6, Nail-Authar jilid 4 : 148, Rudz an-Nadzir jilid 2 : 41, dan Subul
as-Salam jilid 2 : 129. Ketiga : Dari sudut keadilan yang merupakan cirri utama ajaran Islam penetapan kewajiban zakat
pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada
komoditi-komoditi tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung,
tetap harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun
bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan profesi
lainnya. Keempat : Sejalan dngan perkembangan kehidupan ataumanusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan
penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi
kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di Negara-negara industry sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat
kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsive terhadap perkembangan zaman. Afif
Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi
seluruh umat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan
keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu (Ruuh al-Dien al-Islamy, hal. 300) Nishab
dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi Terdapat beberapa perbedaan pendapat para Ulama dalam menentukan nisab
dan cara mengeluarkan zakat profesi. Pertama : Madzhab Empat berpendapat bahwa tidak ada zakat pada harta
kecuali sudah mencapai nishab dan sudah memiliki tenggang waktu satu tahun. Adapun nishabnya adalah senilai 85
gam emas dengan kadar zakat sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : 866, 1989) Kedua : Pendapat yang
di nukil dari Syeikh Muhammad Ghazali yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, baik dalam
nishab maupun persentase zakat yang wajib dikeluarkan, yaitu 10%. Ketiga : Pendapat yang menganalogikan zakat
profesi ini pada dua hal, yaitu dalam hal nishab pada zakat pertanian, sehingga dikeluarkan pada saat diterimanya, dan
pada zakat uang dalam hal kadar zakatnya yaitu sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : hal. 866). Pendapat
yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian, antara lain diambil dari pendapat sebagian sahabat seperti
Ibnu Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awwiyah. Dan juga dari sebagian seperti Imam Zuhri, Hasan Bashri,
Makhul, Umar bin Abdul Aziz, Baqir, Shadiq, Nashir, dan Daud Dzahiri (Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II : hal. 866).
Keempat : Pendapat Madzhab Imamiyyah yang menetapkan zakat profesi sebesar 20% dari hasil pendapatan bersih.
Hal ini berdasarkan pemahaman mereka terhadap firman Allah SWT dalam QS. Al-Anfaal (8) : 41. Menurut mereka katakata
ghanintum dalam ayat tersebut bermakna seluruh penghasilan, termasuk gaji, honorarium, dan pendapatan lainnya.
Bagi yang mempersamakannya menetapkan prosentasi zakatnya sama dengan zakat perdagangan yakni 2,5% dari
hasil yang diterima setelah dikeluarkannya segala biaya kebutuhan hidup yang wajar dan selama sisa tersebut dalam
masa setahun, telah mencapai batas minimal yakni senilai 85 gram emas murni. Sedangkan yang menganalogikan hasilhasil
dari profesitersebut dengan zakat pertanian. Dalam arti begitu ia menerima penghasilan senilai 653 kg hasil
pertanian yang harganya paling murah, maka seketika itu juga ia harus menyisihkan lima atau sepuluh persen
(tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan tidak perlu menunggu batas waktu setahun. Hemat saya pendapat
pertama yang mempersamakan zakat profesi dengan zakat perdagangan lebih bijaksana, karena hasil yang diterima
biasanya berupa uang sehingga lebih mirip dengan perdagangan dan atau nilai emas dan perak. Wa Allah Alam.
Hukum Zakat Profesi
Diterbitkan TanyaJawab
Hukum Zakat Profesi
Fatwa ‘Ulama
Fatwa berikut diambil dari Majalah AnNashihah
Vol.09 1426 H / 2005 M
Tanya: Tolong Jelaskan Hukum Zakat Profesi ? (Dibahasakan kepada Syaikh dengan
dengan nama penghasilan bulanan-red)
Asy Syaikh Abu Usamah ‘Abdullah bin Abdurrahim al Bukhari pada sore 5 syawal /1425H
bertepatan 17/11/2004 M menjawab sebagai berikut:
Satu : Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun
Dua : Hendaknya telah mencapai Nisabnya
Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya,
maka diwajibkan padanya Zakat baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji
bulanannya, atau selainnya. Maka wajib zakat senilai 2,5 % pada harta yang ada.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin ditanya sebagai berikut:
Gajiku 8000 real dan pada setiap bulannya kebanyakan tidak tersisa kecuali jumlah yang
sedikit. Apakah ada kewajiban Zakat terhadapku ? kami mengharap penjelasan
bagaimana cara mengeluarkan zakat gaji bulanan. Ia adalah perkara yang musykil
(dipertanyakan) bagi banyak orang?
Jawab:
Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun) maka bila
engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakatnya terhadapmu. Apabila engkau
menyimpan dari gaji tersebut seukuran nisabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar
satu haul pada harta simpanan itu…(baca Fatwa Zakah dari situs Beliau
Fatwa berikut diambil dari Majalah AnNashihah
Vol.11 Th.I /1427 H/ 2006M
Dijawab Oleh Asy Syaikh Yahya Ahmad An Najmi
س: هل الرواتب الهرية ؟
Tanya :Apakah pada Gaji bulanan ada (kewajiban) Zakat?
ج : ل زكاة فيها إل أن تستلمها و تبقي عندك حول كا مل
Jawab ; Tidak ada zakat padanya, kecuali bila anda menerima gaji dan tetap tersimpan bersamamu
sempurna satu Haul (satu Tahun)
sumber : http://muwahiid.wordpress.com/2007/06/06/hukumzakatprofesi2/#
more99
Zakat Profesi
Artikel tanya jawab seputar Zakat Profesi di bawah ini cukup bagus dan penting diketahui masyarakat Islam Indonesia yang berpenghasilan 3 juta rupiah lebih perbulan. Saya sependapat dengan uraian penulis di bawah: bahwa zakat profesi itu baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah (bukan bid’ah).
Diasuh oleh: Abdussalam Nawawi
Tanya
Ada yg bilang bahwa zakat profesi itu bid’ah. Mohon penjelasan, menurut pandangan para pakar dan ulama kita.
Wassalamualaikum wr wb.
ANWARI, Pacitan
JAWAB:
Munculnya pendapat yang membid’ahkan zakat profesi atau zakat penghasilan dikarenakan dalam ibadah mahdlah, tidak boleh ada penambahan hal-hal yang dianggap baru. Kaidah umum ibadah mahdlah mengatakan “perhatikan apa yang diperintahkan”. Di luar itu adalah bid’ah. Dalam konteks zakat, mereka menganggap, hanya harta yang disebut secara eksplisit saja, dalam ayat maupun hadits, yang wajib dizakati kalau telah memenuhi syarat. Di luar itu, tidak ada kewajiban zakat.
Pendapat ini tidak tepat, karena menurut ulama pakar zakat, Dr Yusuf al-Qardhawi dan Prof KH Didin Hafidhuddin, dan juga ini telah disepakati oleh para ulama terkemuka dunia dalam muktamar internasional zakat di Kuwait tahun 1984 lalu, dalam mengkaji harta obyek zakat, ada dua pendekatan yang dapat digunakan. Pertama, pendekatan yang bersifat tafshili (terurai dan spesifik) dan yang kedua, pendekatan yang bersifat ijmali (global). Pada pendekatan yang pertama, al-Quran dan hadits menyebut secara langsung harta yang dapat dikenakan zakat, seperti hasil pertanian (QS 6:141), emas perak (QS 9:34-35), peternakan sapi/kerbau, domba/kambing, dan unta (al-hadits), dan lain-lain.
Sedangkan pendekatan kedua menggunakan dalil-dalil yang bersifat umum, seperti yang termaktub dalam QS 9:103, QS 2:267, hadits-hadits Nabi, dan lain-lain. Dengan digunakannya pendekatan ini, maka setiap penghasilan yang memenuhi syarat zakat, wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun penghasilan tersebut dihasilkan melalui profesi pekerjaan ataupun sumber-sumber harta yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Quran dan hadits.
Dengan pendekatan ijmali pula, maka kita bisa mengembangkan harta obyek zakat dengan menggunakan metode qiyas (analogi). Contoh qiyas yang telah dilakukan dalam zakat adalah pada zakat fitrah. Dalam HR Bukhari Muslim dari Ibnu Umar ra, Rasul mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ dari kurma dan gandum. Oleh para ulama, kurma dan gandum ini diqiyaskan menjadi barang kebutuhan pokok, sehingga di Indonesia, orang boleh membayar zakat fitrah dengan beras dan uang. Dengan demikian, qiyas pada zakat maal juga dapat dilakukan, sepanjang metode analoginya dilakukan dengan benar.
Pada zakat penghasilan atau profesi, berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi yang dapat dilakukan. Pertama, dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen. Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali. Ketiga, dianalogikan dengan dua hal sekaligus (disebut qiyas syabah). Yaitu, untuk nishab dianalogikan dengan zakat pertanian (senilai 524 kg beras) dan tanpa haul. Sementara kadarnya dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu 2,5 persen. Untuk praktek di Indonesia, metode analogi terakhir inilah yang digunakan. Sehingga tahun ini, nishab zakat penghasilan setara dengan Rp 2,6 juta/bulan.[]
Sumber: DUTA MASYARAKAT, 06 September 2010
( ZAKAT KASB AL-’AMAL WA AL-MIHAN AL-HURRAH )
ياأيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ولاتيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيه واعلموا أن الله غنى حميد-البقرة 267
“Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu lalu kamu infaqkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Al-Baqarah, 2:267)
A. Pendahuluan
Zakat adalah salah satu syari’at yang menjadi sendi tegaknya Islam (min arkan al- Islam). Syari’at ini selain mempunyai dimensi kesalehan kepada Allah (habl min Allah) juga mempunyai dimensi social (habl min al-naas). Tujuan disyari’atkannya untuk menciptakan kesejahteraan umat secara merata, sekaligus untuk membersihkan harta dari berbagai syubhat dan mensucikan jiwa dari bermacam-macam sifat tercela.
Kebanyakan kaum muslimin dalam memahami masalah zakat masih terfokus pada pembahasan fiqh yang memandangnya sebagai masalah ritual semata (ibadah mahdhah) dan statis, belum menyentuh pada masalah-masalah social yang berkembang sekarang ini. Kategori orang kaya adalah orang-orang yang memiliki sapi 30 ekor, atau memiliki kambing 40 ekor, atau memiliki unta 5 ekor, atau memiliki gandum, beras, jagung, kurma dan anggur sebanyak 5 wasaq, atau memiliki emas 20 dinar/misqal atau perak murni sebanyak 200 dirham. Karena sector ekonomi yang mendominasi masyarakat zaman klasik adalah sector peternakan, pertanian, perkebunan dan perniagaan yang menggunakan standar emas dan perak.
Hasil profesi atau hasil kerja seperti pegawai negeri dan swasta, dokter, pengacara, konsultan, notaries dan sebagainya belum dikenal di zaman klasik sebagai suatu sumber penghidupan yang menjanjikan kesejahteraan. Dengan demikian Ulama Salaf tidak banyak mempersoalkan masalah-masalah yang berhubungan dengan profesi dan hasil kerja tersebut, terutama yang berhubungan dengan masalah zakat. Lain halnya dengan bentuk-bentuk kasab tradisional seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan perniagaan yang sudah popular di masyarakat zaman itu, maka bidang-bidang ini telah mendapat perhatian para Ulama sehingga mendapat porsi pembahasan lebih luas yang dituangkan dalam kitab-kitab mereka.
Ulama kontemporer seperti Muhammad Abu Zahrah, Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili melakukan pembahasan terhadap bentuk-bentuk kasab di bidang jasa seperti dokter, pengacara, konsultan, notaries, seniman, artis, pegawai negeri atau swasta dan sebagainya dan mengaitkannya dengan kewajiban zakat. Tampaknya struktur masyarakat kaya dan miskin saat ini mengalami perubahan mendasar. Kata “amwal” atau “harta” dipahami oleh orang Arab zaman klasik adalah binatang ternak. Dengan demikian orang kaya adalah orang yang banyak memiliki binatang ternak. Sekarang orang kaya bukan hanya orang yang memiliki ternak banyak atau memiliki lahan ratusan hektar, tetapi para pejabat tinggi negara, pemimpin perusahaan, pemimpin partai politik dan pekerja-pekerja profesonal yang memperoleh harta yang banyak. Dalam kehidupan modern kasab model ini lebih menjanjikan kesejahteraan, sementara kasab model tani, ternak dan nelayan terkesan sebagai kesederhanaan. Patutkah zakat dibebankan kepada orang-orang ini sementara orang-orang yang mempunyai pendapatan lebih besar tidak dibebani?
B. Pengertian Zakat Profesi
Kata zakat semula bermakna: al-thaharah (bersih), al-nama’ (tumbuh, berkembang), al-barakah (anugerah yang lestari), al-madh (terpuji) dan al-shalah (kesalehan). Semua makna tersebut telah dipergunakan baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Al-Hadits (Lisan al-Arab, 6:65). Kemudian kata zakat dipergunakan untuk menyebut nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh orang kaya dan disalurkan kepada fakir miskin dengan harapan agar memperoleh keberkahan dan kebersihan jiwa serta dapat menunbuhkan kebaikan-kebaikan yang banyak (Fiqh al-Sunnah, 1:276). Sedangkan kata profesi berasal dari bahasa Inggris “profession” yang artinya pekerjaan (John M. Echols, Kamus Inggris Indonesia, 1997:449). Dengan demikian yang dimaksud “zakat profesi” dalam tulisan ini ialah zakat hasil kerja dari pekerja-pekerja yang bergerak di bidang jasa seperti pegawai negeri, pegawai perusahaan, dokter, pengacara dan sebagainya.
Dalam prakteknya pekerjaan yang diserap di lapangan jasa (bukan produksi) dapat dibagi menjadi dua bagian; pertama pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain (al-mihan al-hurrah) dan kedua pekerjaan yang terikat dengan pihak lain atau dikenal sebagai kerja profesi (kasb al-’amal). Yang pertama adalah orang-orang yang bekerja memberikan pelayanan atau jasa tanpa terikat dengan suatu kontrak atau perjanjian dengan pihak lain. Contohnya seperti dokter yang melakukan praktek umum, notaries, seniman, pengacara, artis, konsultan (termasuk mediator atau calo), dan sebagainya. Masing-masing memperoleh upah atau imbalan yang cukup besar dari jasa dan pelayanan yang mereka kerjakan pada setiap hari atau setiap minggu atau setiap praktek dan setiap tampil. Adapun yang kedua yaitu orang-orang yang melaksanakan pekerjaannya melalui sebuah kontrak atau perjanjian dengan pihak lain, misalnya seperti pegawai negeri, dinas ketentaraan, polisi, pegawai pabrik, pegawai perusahaan, atau menjadi pekerja pada perorangan seperti TKI dan TKW yang memperoleh gaji secara rutin pada setiap bulan (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, 2:865-866).
C. Dasar Hukum Zakat
Dasar hukum kewajiban zakat secara umum diseebutkan baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang antara lain sebagai berikut :
وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة-البقرة 43
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS Al-Baqarah,2:43)
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها -التوبة 103
“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS At-Taubah,9:103)
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بنى الاسلام على خمس:شهادة أن لا اله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان-متفق عليه
“Rasulullah SAW bersabda: Agama Islam didirikan di atas lima pilar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR Bukhari Muslim)
Dan dasar hukum zakat profesi dapat diambil dari mafhum ayat dan hadits sebagai berikut :
يا أيها الذين أمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الارض-البقرة 267
“Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al-Baqarah,2:267)
وهوالذى أنشأ جنت معروشت وغير معروشت والنخل والزرع مختلفا أكله والزيتون والرمان متشابها وغير متشابه كلوا من ثمره إذا أثمر وآتوا حقه يوم حصاده-الأنعام 141
“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) apabila ia berbuah dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al-An’am,6:141)
عن ابن عباس رضى الله عنه قال:أن النبى صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذا الى اليمن قال: إنك تأتى قوما من أهل الكتاب, فادعهم الى شهادة أن لااله الا الله وأنى رسول الله,فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات فى كل يوم وليلة, فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم, فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم,واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب -رواه الجماعة
“Dari Ibnu Abbas RA berkata: bahwa ketika Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman beliau memberikan amanat (kepadanya): Sesungguhnya engkau akan menghadapi masyarakat Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah; apabila mereka telah taat kepadamu mengenai hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima kali sehari semalam; apabila mereka telah taat kepadamu mengenai hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shadaqah (zakat) kepada mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka. Apabila mereka telah taat kepadamu mengenai hal itu, maka kamu hendaklah berhati hati, jangan mengambil yang baik-baiknya saja dari harta mereka, dan hindarilah doa orang-orang yang teraniaya, karena antara doanya dengan Allah tidak ada hijab” (HR Sejumlah besar Ahli Hadits)
Beberapa ayat dan hadits tersebut menunjukkan kewajiban zakat dan tujuan serta teknis penarikannya. Dalam garis besarnya obyek zakat meliputi keseluruhan hasil usaha (min thayyibati ma kasabtum) dan keseluruhan komoditas yang mencakup flora dan fauna (min ma akhrajna lakum min al-ardli). Dan pada prinsipnya sistem zakat adalah sistem pemerataan kesejahteraan masyarakat yang diatur melalui penarikan harta dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin.
D. Tujuan dan Manfaat Zakat
Seperti diisyaratkan dalam ayat 103 dari surat At-Taubat di atas, bahwa secara teologis kewajiban zakat diberlakukan untuk membersihkan harta dari berbagai syubhat dan sekali gus membersihkan jiwa pemiliknya dari berbagai kotoran rohani. Dan secara social menunjukkan rasa solidaritas dan kesetiakawanan orang-orang kaya kepada orang-orang miskin sehingga terjalin persaudaraan yang kokoh di masyarakat yang saling menolong dan saling menyayangi.
عن أنس رضى الله عنه قال:أتى رجل من تميم رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إنى ذو مال كثير وذو أهل ومال وحاضرة, فأخبرنى كيف أصنع وكيف أنفق؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تخرج الزكاة من مالك فإنها طهرة تطهرك وتصل أقربائك وتعرف حق المسكين والجار والسائل-رواه أحمد
“Dari Anas RA berkata: Seorang dari Suku Tamim menghadap Rasulullah SAW dan bertanya: Hai Rasulullah aku mempunyai harta yang banyak dan mempunyai keluarga yang banyak pula serta banyak tamu-tamu yang datang, maka berikanlah aku petunjuk bagaimana sebaiknya aku beramal dan berinfaq? Maka Rasulullah memberikan petunjuk: Keluarkanlah zakatnya dari hartamu itu, karena dengan mengeluarkan zakatnya kamu dapat membersihkan (harta dan jiwamu), dan kamu dapat mempererat tali kekeluargaanmu, serta kamu mengerti hak-hak fakir miskin, hak-hak tetangga dan hak-hak orang yang meminta-minta” (HR Ahmad)
Hadits ini memberikan petunjuk singkat mengenai tujuan dan manfaat zakat harta, baik tujuan teologis maupun tujuan sosialnya. Allah memberikan rizki kepada hambanya berbeda-beda, ada yang diberi kemudahan-kemudahan dan ada yang diberi kesulitan dan kesukaran. Yang demikian sudah menjadi sunnatullah, tujuannya agar saling membutuhkan (QS Az-Zukhruf,43:32). Seorang suku Tamim diberi harta yang melimpah dan mempunyai tanggungan keluarga yang banyak. Di samping itu banyak pula orang-orang yang datang kepadanya untuk meminta bantuan. Rasulullah SAW memberikan petunjuk agar dikeluarkan zakatnya sehingga secara proporsional harta yang digunakan untuk keperluan keluarga adalah harta yang sudah bersih, sedangkan harta yang dikeluarkan untuk kelompok fakir miskin berfungsi sebagai tali kasih yang memperkokoh persaudaraan dan kekeluargaan. Fungsi dan manfaat zakat yang lain disebutkan oleh Wahbah (1989,II:732-733) antara lain :
1. Menghindari kecemburuan social sehingga harta menjadi aman, karena kecemburuan sosial bisa menimbulkan kerawanan di masyarakat.
2. Memberi bantuan langsung kepada fakir miskin. Apabila mereka mempunyai keterampilan, maka uang bantuan itu dapat dipergunakan sebagi modal usaha kecil, dan apabila tidak mempunyai kerampilan, maka akan dipergunakan sebagai bantuan yang dapat meringankan beban hidupnya.
3. Membersihkan muzakki dari sifat-sifat yang tidak terpuji dan tidak peduli kepada orang lain. karena orang mu’min yang telah membiasakan membayar zakat akan menjadi orang dermawan.
4. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia dan memberikan kemudahan-kemudahan mencari rizki. Bukankah banyak orang yang telah bekerja keras dan membanting tulang tetapi rizkinya pas-pasan.
B. Kewajiban Zakat Profesi
Perubahan masyarakat saat ini dari masyarakat agraris primitif dan tradisional menuju masyarakat maju dan modern berjalan begitu cepat. Sistem ekonomi bergeser dari pola ekonomi tradisional di pedesaan menuju masyarakat industri yang maju dan modern. Orang-orang mencari nafkah bukan lagi bertani dan berternak, tetapi bergerak di bidang jasa dan pelayanan. Orang-orang yang bekerja di bidang jasa dan pelayanan banyak yang memperoleh penghasilan (income) lebih baik dari pada usaha pertanian dan usaha lain yang hasilnya belum menentu. Misalnya seperti pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, pegawai negeri, pegawai perusahaan, perbankan, penerbangan, angkutan umum, transportasi, telkom dan sebagainya, mereka memperoleh penghasilan secara rutin yang cukup besar pada setiap bulannya. Atau seorang pegawai professional yang memberikan pelayanan tanpa terikat oleh kontrak dan waktu seperti dokter praktek, pengacara, konsultan, kontraktor, seniman dan sebagainya yang memperoleh bayaran atau imbalan jasa yang besar pada setiap kegiatan. Semua usaha ini umumnya lebih menjanjikan kesejahteraan dibandingkan dengan kerja-kerja tradisional yang sekarang sudah mulai tidak diminati orang.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan apakah mereka tidak diwajibkan membayar zakat? Sementara para petani tradisional yang pengahasilannya relatif kecil dibebani kewajiban zakat? Ada beberapa pandangan Ulama dalam masalah ini baik dari kalangan shahabat maupun tabi’in sebagai berikut:
F. Ulama yang mewajibkan zakat profesi :
1. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa telah sah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau mewajibkan zakat pada setiap harta yang wajib dizakati pada waktu dimiliki oleh seorang muslim (Al-Muhalla, VI:83).
2. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yarim bahwa Abdullah Ibnu Mas’ud memungut zakat gaji prajurit (al-’atha) yang terjadi dalam beberapa peperangan kecil (Fiqh al-Zakat, I:500)
3. Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama memungut zakat dari gaji (al-a’thiyah) adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Al-Muwatha, I:207).
Ini mungkin maksudnya orang pertama dari kalangan Khalifah yang memungut zakat dari gaji pegawai, karena sebelumnya Abnu Mas’ud sudah melakukan hal itu. Dalam riwayat Abu Ubaid bahwa Mu’awiyah apabila menyerahkan gaji pegawainya diambil zakatnya. Demikian pula apabila membagi-bagikan harta terlantar yang dikuasai oleh negara (radd al-madzalim) kepada masyarakat dipungut zakatnya juga. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (Khalifah al-Rasyidin ke lima) selalu mengeluarkan zakat dari gaji (al-’atha) dan honorarium (al-ja’izah). Bahkan sampai kepada honor dan hadiah yang diberikan kepada delegasi sebagai imbalan jasa atau suatu prestasi dipungut zakatnya.
Ulama Tabi’in yang lain yang memandang wajib mengeluarkan zakat dari gaji dan pendapatan lainnya (al-mal al-mustafad) ialah Az-Zuhri, Al-Hasan. Makhul dan Al-Auza’ie
Madzhab Ahlul Bait seperti An-Nashir, Ash-Shadiq dan Al-Baqir sependapat dengan Daud Adh-Dhahiri bahwa orang yang menerima gaji mencapai nisab harus mengeluarkan zakatnya seketika, tanpa menunggu haul (Fqh al-Zakat,I:502-503)
Dari Imam Ahmad ada riwayat bahwa barang siapa yang menyewakan rumah atau tanah (‘iqar) dan harganya mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya saat itu. (Al-Mughni, II:638)
Asy-Syirazie dari kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa orang yang memperoleh uang sewa dari sebuah rumah dan telah mencapai haul maka zakatnya wajib dikeluarkan walaupun pihak penyewa belum memanfaatkan sampai habis masa kontraknya. Alasannya karena uang sewa tersebut telah menjadi milik penuh pihak yang menyewakan sama halnya dengan uang mahar bagi seorang wanita. Secara teknis An-Nawawie menjelaskan sebagai berikut:
1. Seandainya sebuah rumah dikontrakkan selama 4 tahun dengan uang sewa sebanyak 160 dinar, setiap tahun 40 dinar, maka membayar zakatnya pada tahun pertama 4 dinar, begitu pula tahun-tahun berikutnya harus membayar zakatnya sebanyak 4 dinar pertahun. Demikian ini jika uang zakat dibayar dari dana lain, tetapi apabila dibayar dari dana hasil sewaan rumah tersebut, maka tinggal dikurangi dengan jumlah pengeluaran tersebut.
2. Dibayar sesuai dengan jumlah uang sewa pertahun; tahun pertama 40 dinar, zakatnya 1 dinar; tahun kedua menjadi 80 dinar, zakatnya 2 tahun X 2 dinar = 4 dinar, tetapi karena sudah dibayar 1 dinar, maka membayarnya 3 dinar; tahun ketiga uang sewanya menjadi 120 dinar, maka zakatnya 3 tahun X 3 dinar = 9 dinar, tetapi karena sudah dibayar sebanyak 4 dinar, maka membayarnya 5 dinar; tahun keempat atau tahun terakhir uang sewanya menjadi 160 dinar, maka zakatnya 4 tahun X 4 dinar = 16 dinar, tetapi karena sudah dibayar 9 dinar, maka membayarnya hanya 7 dinar (Al-Thab’ah al-Kamilah min Kitab Al-Majmu, 5:508-509)
Ada yang menarik untuk dikaji dari pandangan Ulama Syafi’iyah ini, yakni bahwa setiap pendapatan (income) yang diterima oleh seorang muslim, baik berupa uang hasil sewaan rumah atau uang mahar apabila mencapai nisab dan haul, maka wajib dibayar zakatnya. Hal ini bisa dianalogkan dengan pendapatan hasil profesi, karena kedua-duanya sama-sama menawarkan jasa dan pelayanan.
G. Ulama yang tidak mewajibkan zakat profesi:
1. Imam Malik meriwayatkan dari Muhammad bin Uqbah bahwa dia bertanya kepada Qasim bin Muhammad tentang seorang budak yang membebaskan diri dengan membayar sejumlah besar uang, apakah harus membayar zakatnya? Qasim menjawab bahwa Abu Bakar al-Shiddiq tidak memungut zakat dari harta kecuali jika mencapai haul. Qasim memberikan penjelasan bahwa Abu Bakar apabila membayar gaji pegawai bertanya kepada mereka apakah mereka mempunyai harta yang lain yang wajib dizakati, apabila mereka menjawab punya, maka beliau langsung memungut zakat harta itu, dan apabila menjawab tidak mempunyai, maka beliau menyerahkan gajinya tanpa dipungut apapun.
a. Imam Malik meriwayatkan dari Umar bin Husain, dari Aisyah binti Qudamah, dari bapaknya bahwa bapaknya (Qudamah) menerangkan: apabila aku datang menghadap Utsman bin Affan untuk mengambil gaji beliau bertanya kepadaku: apakah kamu mempunyai harta yang lain yang wajib dizakati, apabila aku menjawab ya, maka zakatnya dipungut langsung dari harta itu, tetapi apabila aku menjawab tidak, maka gajinya diserahkan kepadaku.
b. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali apabila mencapai haul (Al-Muwatha, I:206-207)
c. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad) kecuali jika mencapai haul. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila seseorang mempunyai harta sebanyak 200 dirham pada awal tahun kemudian uang itu digunakan sampai habis hingga tinggal satu dirham saja tetapi sesudah itu kira-kira sesaat sebelum akhir tahun orang itu usaha lagi hingga memperoleh hasil 199 dirham, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya karena secara keseluruhan pada awal dan akhir tahun harta tersebut mencapai nisab.
d. Imam Malik menegaskan bahwa harta hasil profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali apabila mencapai haul, baik yang bersangkutan mempunyai harta lain yang sejenis yang wajib dizakati atau tidak. Demikian pula pendapat Imam Asy-Syafi’I (Al-Muhalla, VI:84)
H. Pendapat Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi telah mengadakan penelitian dan memunaqasahkan argumen-argumen (adillah) yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, pihak Ulama yang mewajibkan zakat profesi dan pihak Ulama yang tidak mewajibkan. Dalam kesimpulannya mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat hasil profesi dengan alasan :
1. Mensyaratkan haul dalam segala jenis harta termasuk hasil profesi (al-maal al-mustafad) tidak didukung oleh nash yang shahih atau hasan yang dapat dijadikan landasan untuk mentakhshish dalil ‘am atau mentaqyidi yang muthlaq.
2. Ulama shahabat dan tabi’in telah berbeda pendapat mengenai zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad), sebahagian mereka mensyaratkan adanya haul dan sebahagian lagi tidak mensyaratkannya, tetapi langsung dikeluarkan zakatnya pada saat diperolehnya. Jika terjadi demikian maka tidak ada pendapat yang satu lebih utama dari yang lain sehingga tidak ada yang mengharuskan berpegang pada salah satunya sehingga permasalahannya dikembalikan kepada otoritas nash : “Apabila kamu berselisih maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (al-Hadits)”
3. Kalangan Ulama yang tidak mensyaratkan haul adalah lebih dekat kepada pengertian umum nash dan kemutlakkannya, karena nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku umum dan mutlak.
4. Apabila nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku secara umum dan mutlak, maka hasil profesi termasuk di dalamnya.
5. Mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi akan membebaskan kewajiban zakat kepada sebahagian besar pegawai tinggi dan para profeonal yang mendapatkan income sangat besar. Karena bisa saja hasilnya habis digunakan untuk membiayai hidup mewah dan berfoya-foya. Dengan demikian beban zakat hanya ditanggung oleh pekerja-pekerja menengah ke bawah yang hemat dan rajin untuk menabung.
6. Pendapat yang mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi berimplikasi pada ketidak adilan dalam pembebanan zakat. Karena seorang petani yang bekerja menggarap sawahnya berbulan-bulan ketika memperoleh hasil sebanyak 5 wasaq (lebih kurang 12 kwintal gabah atau 7,20 kwintal beras bernilai sekitar Rp 1800.000,-) dikenakan beban zakat 5-10 persen, sementara para pejabat tinggi dan pemimpin perusahaan atau pekerja-pekerja professional yamng mendapatkan uang (income) sangat besar tidak dikenakan zakat (Fiqh al-Zakat, I:505-509)
I. Nisab Zakat Profesi dan Kadar Kakatnya
Muhammad Al-Ghazali menggunakan pendekatan analogis (al-qiyas) dalam menentukan nisab dan kadar zakat profesi. Beliau menyamakan jasa profesi dengan pertanian dan perkebunan dengan alasan karena kedua-duanyanya hanya memperhitungkan keuntungan (miqdar al-dakhl), tidak memperhitungkan modal, karena modalnya berupa lahan relatif utuh. Jalan pikiran Muhammad Al-Ghazali ini berakar dari masalah pembebanan kewajiban zakat. Menurut beliau obyek zakat secara garis besarnya dapat dibagi dua; Pertama harta kekayaan yang menggunakan modal yang mungkin bertambah dan mungkin berkurang, yaitu modal uang tunai (al-nuqud) dan modal barang-barang dagangan. Kedua harta kekayaan yang relatif tetap yang hanya memperhitungkan keuntungan yang masuk, seperti tanah-tanah pertanian dan lahan-lahan perkebunan. Jasa profesi disamakan dengan jasa tanah-tanah pertanian dan lahan perkebunan dengan alasan karena kedua-duanya tidak menghitung modal (sawah dan ladang), tetapi hanya menghitung hasilnya saja. Berbeda dengan modal uang atau barang-barang dagangan, dalam hal ini modal dan keuntungannya dihitung dan dijumlahkan. Pemikiran Muhammad Al-Ghazali yang demikian ini diterapkan dalam berbagai sector perusahaan seperti perhotelan, angkutan, pabrik beras/huller , garmen dan sebagainya yang mendapatkan keuntungan dari jasa atau pelayanan semata-mata. Nisabnya 12 kwintal gabah atau 7,20 kwintal beras dan kadar zakatnya 5-10% (Fiqh al-Zakat, I:483 & 510)
Yusuf Qardhawi mempunyai pendapat lain, beliau mengakui betapa rendahnya nisab sector pertanian dan betapa beratnya kadar zakat yang diwajibkan, yaitu nisabnya 12 kwintal gabah X Rp 150.000,- = Rp 1.800.000,- atau 7.20 kwintal beras X Rp 2500,- = Rp 1.800.000,- sedangkan kadar zakatnya 10% yaitu 120 kg gabah atau 72 kg beras = Rp 180.000,- atau paling sedikit 5% yaitu 60 kg gabah atau 36 kg beras = Rp 90.000,- (dengan perhitungan 5 wasaq X 60 sha’ X 4 mud X 0,6 kg dan setiap 1 kwintal gabah menghasilkan 60 kg beras). Yusup Qardhawi memberikan komentar barang kali Pembuat syari’at menghendaki demikian karena hasil pertanian menjadi bahan makanan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Selanjutnya beliau menawarkan gagasan yang dianggapnya lebih tepat, yaitu bahwa hasil profesi disamakan dengan uang mas (al-nuqud), bukan dengan pertanian (al-zuru’). Alasannya karena gaji pegawai atau imbalan jasa profesi selalu dibayar dengan uang tunai. Dengan demikian nisabnya 90 gram emas atau Rp 8.100.000,- (dengan perkiraan harga Rp 90.000,-/gram) dan kadar zakatnya 2,5% yaitu 2,25 gram atau Rp 202.500,- (1 misqal/dinar = 4,5 gram, maka 20 misqal/dinar = 90 gram, lihat Ensiklopedi Hukum Islam, 6:1991)
Pendapat Yusuf Qardhawi ini lebih mendekati jiwa nash (mafhum) yang membagi sumber pendapatan (income) menjadi dua bagian besar, pertama pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha yang baik-baik (min thayyibati ma kasabtum), kedua pendapatan yang diperoleh dari hasil eksploitasi kekayaan alam (min ma akhrajna lakum min al-ardhi). Maka menyamakan hasil profesi dengan hasil usaha yang baik-baik adalah lebih dekat jika dibandingkan dengan menyamakannya dengan hasil eksploitasi kekayaan alam. Alasan berikutnya bahwa menentukan batasan nisab dengan sector pertanian sebesar Rp 1.800.000,- dengan kadar zakat sebesar Rp 180.000,- atau Rp 90.000,- adalah memberatkan. Karena kaum tani yang memperoleh penghasilan 12 kwintal permusim (lebih kurang selama 4 bulan) adalah rendah, mungkin masih belum termasuk kategori orang kaya, apa lagi dengan membebankan kadar zakat yang cukup tinggi, yaitu 10%. Hal ini bertentangan dengan prinsip zakat, yaitu diambil dari orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin.
J. Cara Menghitung Nisab
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa ada kalanya pegawai memperoleh gajinya secara rutin pada setiap bulan atau setiap minggu atau setiap dua minggu dan ada kalanya tidak menentu, misalnya seperti pengacara, konsultan, mediator, kontraktor, garmen dan sebagainya, mereka memperoleh penghasilan menunggu klien atau order yang masuk untuk dikerjakan. Untuk menghitung nisabnya ada dua cara:
1. Nisab dihitung sesuai dengan gaji atau jasa profesi yang diterimanya. Apabila jumlahnya mencapai satu nisab, maka wajib bayar zakat, dan apabila jumlahnya tidak mencapai nisab, maka zakatnya tidak wajib dibayar. Dengan demikian zakat hanya dibebankan kepada pegawai tinggi dan para professional kelas menengah ke atas, tidak dibebankan kepada pegawi kecil yang menerima gaji atau hasil profesi pas-pasan. Ketentuan ini mempunyai landasan yang kuat sebagaimana telah dijelaskan oleh atsar Shahabat dan Tabi’in di atas.
2. Dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (income) baik dari gaji maupun dari jasa profesi yang diterima berturut-turut dalam waktu yang berdekatan. Karena dalam prakteknya amat sedikit jumlah pegawai atau pekerja profesional yang menerima gaji atau memperoleh imbalan jasa sebesar satu nisab (apabila diukur dengan nisab usaha perdagangan, yaitu Rp 8100.000,- tetapi apabila diukur dengan nisab pertanian hanya berkisar Rp 1800.000,-). Dengan demikian sebahagian besar dari pegawai dan para professional terlepas dari kewajiban zakat. Adapun mengenai landasan hukumnya ialah seperti yang ditetapkan oleh Ahli Fiqih dalam nisab harta ma’din, jumlah perolehan yang satu digabungkan dengan perolehan yang lain dalam rangka menggenapkan nisab. Ulama Ahli Fiqh memang berselisih mengenai hukumnya menggabungkan hasil-hasil pertanian dalam satu tahun. Ulama Hanabilan berpendapat bahwa hasil-hasil pertanian yang satu digabungkan dengan yang lain dalam satu tahun walaupun berbeda jenis dan lokasinya untuk menggenapkan nisab. Dengan landasan ini bahwa satu tahun merupakan satu kesatuan hukum yang utuh tak terpisahkan sebagaimana dalam ketentuan adanya haul. Maka penggabungan jumlah gaji dan honor-honor yang diterima dalam satu tahun dapat ditetapkan dalam rangka menghitung nisab walaupun kenyataannya dibayar secara bertahap pada setiap bulan atau setiap transaksi (Fiqh al-Zakat, I:514-515)
K. Cara Mengeluarkan Zakatnya
Sebagaimana telah disebutkan di atas tentang cara penghitungan nisab, maka cara mengeluarkan zakatnya ada dua obsih :
1. Menganalogkan zakat profesi dengan zakat penghasilan bumi baik nisab maupun kadarnya karena kedua-duanya sama-sama hasil jasa. Maka nisabnya senilai Rp 1.800.000,- dan zakatnya Rp 180.000,- atau Rp 90.000,- dikeluarkan pada saat menerima gaji atau jasa profesi tersebut (wa’tu haqqahu yauma hashadih).
2. Menganalogkan zakat profesi dengan zakat emas atau perdagangan secara mutlak, mengingat karena kedua-duanya berbentuk usaha (kasab al-’amal). Maka nisabnya Rp 8.100.000,- dan zakatnya Rp 202.500,- dengan memandang bahwa tahun adalah satu kesatuan hukum yang utuh tak terpisahkan (haul) dan seluruh pendapatan dalam tahun itu dijumlahkan dengan asumsi bahwa zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada nilai (al-qimah), bukan kepada materinya (al-’ain). Pembayarannya dapat dilaksanakan pada akhir tahun (haul) atau dicicil pada setiap menerima gaji atau hasil profesi (Fiqh al-Zakat,I:519-520).
3. Ada pendapat lain yang mempertimbangkan kemaslahatan, yaitu menganalogkan nisab dengan zakat pengahsilan bumi (Rp 1.800.000,-), alasannya untuk memberikan kemaslahatan kepada mustahik, dan menganalogkan kadar zakat dengan zakat emas atau perdagangan (2,5% X 1.800.000,- = Rp 45.000,-), alasanya untuk memberikan kemaslahatan kepada muzakki.
L. Penutup
Masih banyak persoalan yang perlu dikaji dalam membahas “zakat profesi” ini, terutama yang menyangkut masalah teknis. Di samping kontroversi masalah haul, masalah penggabungan (al-dhamm) dan pembebanan wajib zakat apakah pada benda (wujub ‘ala al-’ain) ataukah pada nilai (wujub ‘ala al-qimah), juga masalah-masalah yang berhubungan dengan kebutuhan biaya operasional, kebutuhan keluarga dan pembayaran utang piutang makin sulit didefinisikan. Para Ulama mensyaratkan harta yang wajib dizakati adalah harta milik penuh, terlepas dari jeratan utang dan macam-macam kridit serta merupakan kelebihan dari kebutuhan hidup keluarganya. Sekarang sudah ada syarat tambahan, yaitu harus merupakan penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Persyaratan-persyaratan ini adalah logic, karena dasarnya dari petunjuk Rasulullah SAW :
لا صدقة إلا عن ظهر غنى-رواه أحمد
“Tidak ada kewajiban zakat kecuali dari kalangan orang kaya” (HR Ahmad)
Akan tetapi persoalannya adalah bagaimana mengukur kebutuhan-kebutuhan keluarga? Dalam teks-teks fikih kewajiban memberi nafkah kepada keluarga yang kaya (al-musir) hanya 2 mud dan keluarga miskin (al-mu’sir) 1 mud. Dari asumsi ini ketentuan membayar fidyah atas pelanggaran norma tertentu hanya disuruh memberi makan orang-orang miskin untuk masing-masingnya hanya 1 mud, berapa nilainya? Sementara kebutuhan keluarga sekarang sudah tak terukur, meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, listrik, kulkas, telephon, PAM dan lain-lainnya hingga sulit dihitung jumlahnya.
Belum lagi mengkaji masalah utang-piutang, pada zaman klasik kasus utang umumnya untuk menutupi kebutuhan primair yang sangat mendesak (dlaruriyat), tetapi sekarang menyentuh kebutuhan sekunder (hajiyat) bahkan kebutuhan tersier (tahsiniyat). Banyak perusahaan yang memiliki pinjaman lebih besar dari pada jumlah saham, dan banyak pula orang-orang yang mempunyai kridit mobil, rumah mewah dan fasilitas lain yang serba lux yang harus dibayar dalam jumlah yang sangat besar dan diangsur bertahun-tahun lamanya. Tidak wajib zakatkah mereka?
Marilah kita merenung, dan marilah kita mensyukuri nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepada kita, kemudian marilah kita beramal shaleh dan beramal shadaqah, minimalnya 2,5% dari rizki yang telah kita terima, mudah-mudahan Allah akan memberikan keberkahan-keberkahan kepada kita, sehingga rizkinya semakin bertambah dan amalnya semakin bertambah pula. Amin
Zakat Profesi
Ditulis oleh orgawam di/pada Agustus 29, 2010
Zakat Profesi
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Saya berpenghasilan kira-kira Rp 20 juta per bulan. Saya pegawai kontrakan bukan pegawai tetap. Salahkah kalau saya tiap bulan mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%? Sebenarnya bagaimana penghitungan untuk zakat profesi tersebut? Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawab:
Kalau zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian, apa yang Anda keluarkan itu telah memenuhi ketentuan. Berikut keterangannya.
Penghasilan yang diperoleh seorang Mukmin dan yang sebagian darinya diperintahkan untuk dikeluarkan nafkahnya dibagi oleh al-Qur’an (QS al-Baqarah (2): 267) ke dalam dua bagian pokok: “hasil usaha yang baik-baik” dan “apa yang dikeluarkan Allah dari bumi,” yakni hasil pertanian dan pertambangan.
Adapun yang dimaksud dengan ‘hasil usaha yang baik-baik’, para ulama dahulu membatasinya pada hal-hal tertentu yang pernah ada di masa Rasulullah Saw dan yang ditetapkan oleh beliau sebagai yang harus dizakati. Inilah dahulu yang dimaksudkan dengan zakat penghasilan. Selebihnya, usaha manusia yang belum dikenal di masa Nabi dan sahabat beliau tidak termasuk yang harus dizakati. Jadi, yang demikian itu tidak dimaksudkan oleh sementara ulama dalam pengertian ayat di atas sebagai “hasil usaha yang baik.”
Akan tetapi, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pendapatan, baik secara langsung tanpa keterikatan dengan orang atau pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, maupun yang disertai keterikatan dengan pemerintah atau swasta seperti gaji, upah, dan honorarium. Rasa keadilan dan hikmah adanya kewajiban zakat mengantar banyak ulama memasukkan profesi-profesi itu ke dalam pengertian “hasil usaha yang baik-baik.”
Dengan demikian, mereka menyamakannya dengan zakat penghasilan atau perdagangan dan menetapkan persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan, yakni dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gram emas murni.
Ada berbagai pendapat lain yang menganalogikan penghasilan dari profesi itu dengan zakat pertanian. Dalam hal ini, jika dia beroleh penghasilan senilai 653 kilogram hasil pertanian yang harganya paling murah, maka ketika itu juga dia harus menyisihkan lima atau sepuluh persen (tergantung pada kadar keletihan yang bersangkutan) dan tidak perlu menunggu batas waktu setahun.
Menurut hemat saya, pendapat pertama yang menyamakan zakat profesi dengan zakat perdagangan lebih bijaksana, karena hasil yang diterima biasanya berupa uang sehingga lebih mirip dengan perdagangan dan atau nilai emas dan perak. Demikian, wallahu a’lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Sumber: http://ramadan.detik.com/read/2010/08/29/163510/1430534/971/ketentuan-zakat-profesi
Entri ini dituliskan pada Agustus 29, 2010 pada 13:58 dan disimpan dalam astronomi, Fikih Syafi’y, Syafiiyah. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.
Be the first to like this post.
Satu Tanggapan ke “Zakat Profesi”
antibanbocor | pertama di indonesia berkata
yang saya terima:
zakat profesi itu di analoginkan dengan zakat pertanian untuk nishobya dan dengan zakat perdagangang untuk persentasinya
artinya dikeluarkan ketika menerima harta itu sebesar 2.5%
wallahu ‘alam bishowab
–> kalau yang saya ketahui, yaa..yang digaris tebal itu
KONSULTASI ZISWAF : LANDASAN HUKUM ZAKAT PROFESI
by LAZIS MUHAMMADIYAH on Tuesday, April 20, 2010 at 4:06pm
.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz Yun yang saya hormati. Sebelumnya saya mohon maaf. Saya ingin bertanya, apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besarnya kadar, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi? Atas jawabannya, saya haturkan terima kasih.
(Zaenal Abidin, Cengkareng, Jakarta Barat)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Pak Zaenal yang dirahmati Allah, landasan hukum kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.
BESAR dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji
Menyibak Kontroversi Zakat Profesi
Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan stretegis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.
Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Masalahnya, bagaimana hukum fiqih Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu termasuk suatu bagian dari zakat dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam agama? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Defenisi Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam:
Pertama: Profesi yang dihasilkan sendiri seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain sebagainya.
Kedua: Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji seperti pegawai negeri[1] atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.[2]
Istilah Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul!!!
Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Zakat Harta yang Syar’i
Kaidah umum syar’i sejak dahulu menurut kesepakatan para ‘ulama[3] berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu :
1. Batas minimal nishab.
Bila tidak mencapai batas minimal nishab maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan dalil berikut:
عَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
Dari Ali berkata: Rasululullah bersabda: Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishob) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya.”.[4]
Catatan Penting: Nishob zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Dan nishob zakat perak adalah 200 Dirham = 595 gram perak[5]. Termasuk dalam hukum emas dan perak juga adalah mata uang karena uang pada zaman sekarang menduduki kedudukan emas atau perak, hal ini juga beradasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishob emas atau nishob perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, tiga pendapat tersebut dikatakan oleh ulama kita, hanya saja pendapat yang terakhir insyallah lebih mendekati kebenaran.[6]
2. Harus menjalani haul.
Bila tidak mencapai putaran satu tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits di atas:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.
Kecuali beberapa hal yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak.[7]
Jadi, penetapan zakat profesi tanpa memenuhi dua persyaratan di atas merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at.
Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Harta
Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar’i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :
1. Tidak Ada Haul
Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu kita miliki selama 1 tahun. Mereka melemahkan semua hadits tentang haul[8], padahal hadits-hadits itu memiliki beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, apalagi didukung oleh atasr-atsar sahabat yang banyak sekali.[9] Kalau hadits-hadits tersebut kita tolak, maka konsekwensinya cukup berat, kita akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu harus haul terlebih dahulu, padahal persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan orang yang menyelisihinya dianggap ganjil pendapatnya oleh mereka.[10]
2. Qiyas Zakat Pertanian?
Dari penolakan haul ini, maka mereka mengkiyaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini bila kita cermati ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
a. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan!
b. Zakat hasil pertanian adalah seper sepuluh hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan biaya dan seper dua puluh bila pengairannya membutuhkan biaya. Maka seharusnya zakat profesi juga harus demikian, tidak dipungut 2.5 % agar qiyas ini lurus dan tidak aneh.
c. Gaji itu berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila dihukumi dengan zakat emas dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang.
Membantah Argumentasi Penyeru Zakat Profesi
Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Keteranganya sebagai berikut:
1. Dalil Logika
Mereka mengatakan: Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para dokter, eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab.[11]
Jawaban: Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:
1. Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian maka tidak perlu dibantah dengan argumen tersebut karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya.
2. Gaji bukanlah suatu hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman Nabi, para sahabat, dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!!
e. Dalam zakat profesi terdapat unsur kezhaliman terhadap pemiliki gaji, karena sekalipun gajinya mencapai nishob namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya. Selain itu juga, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
2. Dalil Atsar
Mereka mengemukakan beberapa atsar dari Mu’awiyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad.[12]
Jawaban: Pemahaman ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut[13]:
1. Atsar- atsar tersebut dibawa kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah mencapai nishob dan melampui putaran satu tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut.[14]
2. Terdapat beberapa atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya haul dalam harta mustafad seperti gaji.[15]
3. Para ulama sepanjang zaman di manapun berada telah bersepakat tentang disyaratkannya haul dalam zakat harta, peternakan, perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para khulafa’ rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alimpun, sehingga Imam abu Ubaid menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat yang keluar dari ucapan para imam.[16] Ibnu Abdil Barr berkata: “Perselisihan dalam hal itu adalah ganjil, tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat seperti itu”.[17]
Zakat Gaji
Gaji berupa uang merupakan harta, sehingga gaji masuk dalam kategori zakat harta, yang apabila telah memenuhi persyaratannya yaitu:
- Mencapai nishob baik gaji murni atau dengan gabungan harta lainnya
- Mencapai haul
Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nishob atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita[18].
Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan: “Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishob. Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“.[19]
Demikianlah beberapa catatan yang dapat kami sampaikan seputar zakat profesi. Semoga keterangan ini membawa manfaat bagi kita semua. Kritik dan saran pembaca sangat bermanfaat bagi kami.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
DAFTAR REFERENSI:
1. “Catatan atas Zakat Profesi”. Makalah yang ditulis oleh Abu Faizah sebagaimana dalam courtesy of abifaizah (at) yahoo.com.
2. Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashirhoh karya Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqor, Dr. Muhammad Nu’aim Yasin dkk, cet Dar Nafais, Yordania.
3. Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili, Dar Maiman, KSA, cet pertama 1429 H.
4. Fiqih Zakat, karya Dr. Yusuf al-Qorodhowi, Muassasah ar-Risalah, Bairut , cet ketujuh 1423 H
5. Fiqhu Dalil Syarh Tashil, karya Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet kedua 1429 H.
[1] Faedah: Gaji pegawai adalah halal, berdasarkan argumen-argumen yang banyak, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masail Kuwaitiyyah hlm. 163-164 dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagaimana dalam kaset “Liqo’at Abi Ishaq al-Huwaini Ma’a al-Albani” no. 7/side. B. Maka barangsiapa yang mengatakan gaji pegawai adalah haram, maka hendaknya mendatangkan dalil!!
[2] Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.
[3] Lihat Al-Ijma’ hlm. 51-54 oleh Imam Ibnul Mundzir dan al-Iqna’ fii Masail Ijma’ 1/263-264 oleh Imam Ibnul Qothon.
[4] HR. Abu Dawud 1573. Imam Nawawi berkata: “Hadits shohih atau hasan” sebagaimana dalam Nashbu Royah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik, Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul Gholil no. 787 oleh al-Albani.
[5] Demikian menurut penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti’ 6/104 dan Majalis Romadhan hlm. 77. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz dkk bahwa 20 dinar = 92 gram emas dan 200 Dirham = 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan Az-Zakat fil Islam hlm. 202 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni. Dan menurut perhitungan Syaikh Ath-Thoyyar dalam Az-Zakat hlm. 91 dan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak. Wallahu A’lam.
[6] Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma’ Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat hlm. 157-160 oleh Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili.
[7] Lihat Az-Zakat fil Islam hlm. 73-75 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni.
[8] Lihat Fiqih Zakat 1/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.
[9] Lihat Irwaul Gholil 3/254-258/no.787 oleh Syaikh al-Albani, Nailul Author 4/200 oleh asy-Syaukani, Nashbur Royah 2/328 oleh az-Zaila’i.
[10] Lihat Bidayatul Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, Al-Amwal hlm. 566 oleh Abu ‘Ubaid.
[11] Lihat Al-Islam wal Audho’ Iqtishodiyyah hlm. 166-167 oleh Syaikh Muhammad al-Ghozali dan Fiqih Zakat 1/570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
[12] Lihat Fiqih Zakat 1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
[13] Penulis banyak mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashiroh 1/280.
[14] Lihat Al-Muntaqo 2/95 oleh al-Baji,
[15] Lihat Al-Amwal hlm. 564-569 oleh Abu ‘Ubaid.
[16] Al-Amwal hlm. 566.
[17] Al-Mughni wa Syarh Kabir 2/458, 497.
[18] Lihat Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/134 dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178, Fatawa Lajnah Daimah 9/281.
[19] Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284.
Posted in Fikih Praktis, Kontemporer.
Tagged with haul, nishab, Zakat, zakat profesi.
By Admin – October 6, 2009
size=2 width=”100%” align=center>
2 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.
1. Arya Kusuma saysAssalaamu’alaikum Ustadz, jazaakumullooh khoiron atas artikelnya…
ada hal yang ingin saya tanyakan, apakah gaji dalam pembahasan tersebut, termasuk juga beasiswa. jika seseorang kuliah d luar negeri, dan mendapatkan beasiswa yang telah mencapai nishob dan berputar selama satu tahun, berarti juga haruskah d zakati? Terima kasih banyak atas jawaban Ustadz…
October 7, 2009, 1:09 am
2. abunabilah saysJazakallahu khair ustadz atas artikelnya.Ana mau tanya ustadz,apabila seorang pegawai yang menerima gaji tiap bulan,yang dizakati:
1.apakah gaji per bulan yg diakumulasi sehingga mencapai nishob kemudian ditunggu sampai 1 tahun ataukah
2.tabungan dari gaji tersebut setelah digunakan untuk kebutuhan pokok hidup sehari-hari ataukah
3.tabungan yang mencapai nishob dan memenuhi haul saja,tanpa memandang tabungan tersebut dari sisa dari kebutuhan pokok atau tidak?
Kemudian,apabila harta yang ditunggu untuk memenuhi haul tersebut berkurang atau bertambah,bagaimana perlakuannya?
Jazakallahu khair atas jawabannya.
Ditulis oleh Ust. Badrusalam |
Top of Form
Penilaian Pengunjung: / 1
TerjelekTerbaik
Bottom of Form
Adakah zakat profesi ??
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap yang mempunyai profesi seperti pegawai dan lainnya, dimana zakatnya dikeluarkan setiap kali gajian sebesar 2,5% dari gajinya setiap bulan. Zakat ini dimasyhurkan oleh Dr Yusuf Al Qardlawi –hadahullah- dan di bela oleh Dr Sholah Ash Shoowi. Diantara dalil yang mereka kemukakan adalah pengkiyasan dengan zakat pertanian, dimana menurut mereka bahwa illat zakat pertanian adalah karena ia profesi, maka dikiyaskan kepadanya semua jenis profesi.
Bila kita perhatikan secara cermat kita dapati kiyas seperti ini amat aneh dan sangat jauh berbeda, sebelumnya kita diagnosa terlebih dahulu apa illat zakat pertanian sbb:
Zakat pertanian bila kita lihat ada beberapa kemungkinan illat yang ada padanya yaitu:
a. Profesi.
b.Tumbuhan yang menghasilkan.
c.Buah/biji yang yang timbang atau ditakar.
d. Buah-buahan/ biji yang menjadi makanan pokok dan disimpan untuk jangka waktu yang lama.
Pada kemungkinan illat yang pertama yaitu profesi bila kita cermati illat ini kurang cocok karena banyak profesi di zaman Rasulullah seperti pandai besi, penjahit dan lain-lain tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil zakat dari profesi mereka, kalaulah illatnya profesi tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat kepada semua profesi yang ada pada zaman itu.
Pada kemungkinan illat kedua juga kurang cocok, karena tidak setiap tumbuhan yang menghasilkan di wajibkan padanya zakat, seperti sayur-mayur misalnya tidak diwajibkan padanya zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits, dan para ulama juga bersepakat bahwa tebu, bambu, alang-alang tidak ada zakatnya sama sekali.
Pada kemungkinan illat ketiga juga kurang cocok karena alasan ditimbang atau ditakar berbeda dari satu tempat ke tempat lain, terkadang di suatu tempat dijual dengan ditimbang namun ditempat lain tidak, juga tidak semua buah/biji sama; ada buah yang sebentar saja sudah busuk tidak dapat bertahan lama seperti buah rambutan dan lain-lain, dan ada buah yang dapat bertahan lama. Untuk buah yang tidak dapat bertahan lama akan sangat sulit untuk dikonsumsi oleh fakir miskin karena buah tersebut akan segera busuk dalam waktu singkat, lebih-lebih kebutuhan manusia kepada buah jenis tersebut bukanlah kebutuhan yang primer.
Untuk kemungkinan illat ketiga tampak kuat dan sesuai dengan maksud tujuan pensyari’atan, karena manusia tidak lepas dari kebutuhan pokok dan ini tidak hanya sehari atau dua hari namun untuk jangka waktu yang lama, juga hasil tanaman yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sifatnya adalah demikian yaitu gandum, kurma, dan kismis dimana ia adalah makanan pokok bangsa arab waktu itu dan dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama.
Dari sini kita mengetahui kesalahan pendapat yang mewajibkan zakat profesi dikiyaskan kepada zakat pertanian, karena profesi di zaman ini menghasilkan uang, dan uang tidak bisa dikiyaskan kepada buah atau biji, namun ia satu illat dengan emas dan perak, maka zakatnya sama dengan emas dan perak yang disyaratkan padanya nishab dan haul.
Makanya amat lucu bila wajibnya zakat profesi berdasarkan pengqiyasan dengan zakat pertanian namun nishabnya disamakan dengan nishab emas dan perak. Bila dikatakan: Bila demikian maka nishab zakat profesi disamakan dengan nishab hasil pertanian yaitu 60 wasaq.
Dijawab: “Telah kita sebutkan di atas bahwa sangat jauh berbeda antara uang dengan hasil pertanian, karena semua ulama yang ada di zaman ini bersepakat bahwa uang sama illatnya dengan emas dimana ia sama-sama mata uang dan alat tukar harga sehingga nishabnya 85 gram emas dan menunggu satu haul.
Kesimpulannya bahwa zakat profesi itu tidak ada. Dan yang harus diketahui bahwa hukum asal harta manusia adalah haram untuk diambil sampai ada dalil yang tegas membolehkannya sebaimana sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram atas kalian”. (HR Muslim).
Lihat shahih jami’ shaghier no 5411.
Assaalmau`alaikum
Seungguhnya Rasulullah pernah bersabda “Barangsiapa yang beramal bukan berasal dari kami,maka tertolak”(Shahih Muslim)
Maka saya katakan bila zakat profesi dengan ketentuan nishab 20 dinar atau sekitar 70 gram emas ( menurut pendapat terkuat) atw 200 dirham(595 gram perak) dan haul 1 tahun dipungut seperempat puluh(2.5%)dari harta maka hal itu sesuai syar`i tapi sunnguh aneh bila menggunnakan nishab pertanian tapi menggunakan potongan 2,5% sungguh ini merupakan perbuatan para ahli bid`ah tanpa ilmu dan bodoh. Sekian dari saya. Jazakallah.
tak perlu banyak bicara tentang zakat kalu disuruh menghitungkan hitung! shodaqoh aja di perbanyak..